Tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta. MI/Vicky
Tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta. MI/Vicky

Begini Mekanisme dan Cara Bayar Tilang Uji Emisi

Adri Prima • 01 September 2023 13:47
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023. 
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat bisa dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 286 dalam beleid tersebut. 

Sama dengan mekanisme tilang biasa


Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi maka SIM atau STNK ditahan.
 
"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan," katanya dikutip dari Antara, Jumat, 1 September 2023.

Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan. "Maka nanti STNK yang jadi barang bukti," katanya.
 
Doni menjelaskan, razia uji emisi juga bisa sekaligus mengecek kelengkapan yang lain seperti surat-surat pengendara. "Karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain, tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," lanjutnya.
 
Misalnya, sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas. Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
 
"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya.
 
Baca juga: Simak, Daftar Kendaraan yang Tidak Wajib Uji Emisi
 

Cara pembayaran denda tilang uji emisi


Doni menjelaskan untuk mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi juga sama dengan tilang biasa, yaitu melalui sidang atau pembayaran langsung melalui bank.
 
Penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta antara lain di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
 
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," pungkas Doni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan