Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat bisa dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 286 dalam beleid tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebutkan instansinya sudah bekerja sama dengan 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor untuk melaksanakan uji emisi. Untuk mengetahui titik-titiknya, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Jaki dengan mengetik ‘emisi’ dalam kolom pencarian atau membuka situs website uji emisi Jakarta.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menegaskan bahwa mereka sudah menyiapkan anggota untuk ikut mengawasi tilang uji emisi ini.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Doni dikutip dari NTMC Polri.
Kendaraan yang tidak wajib uji emisi
Meski begitu, nyatanya tidak semua kendaraan wajib untuk uji emisi. Melansir dari laman resmi ujiemisi.jakarta.do.id tertulis uji emisi hanya ditujukan bagi kendaraan baik motor dan mobil yang berusia di atas 3 tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," demikian isi pasal tersebut.
Sedangkan kendaraan, mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tidak wajib uji emisi. Pasalnya usia tersebut dianggap masih memenuhi standarisasi pabrikan sehingga kadar emisinya masih dalam batas aman.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang
uji emisi kendaraan mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat bisa dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 286 dalam beleid tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebutkan instansinya sudah bekerja sama dengan 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor untuk melaksanakan uji emisi. Untuk mengetahui titik-titiknya, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Jaki dengan mengetik ‘emisi’ dalam kolom pencarian atau membuka situs website uji emisi Jakarta.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menegaskan bahwa mereka sudah menyiapkan anggota untuk ikut mengawasi tilang uji emisi ini.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Doni dikutip dari NTMC Polri.
Kendaraan yang tidak wajib uji emisi
Meski begitu, nyatanya tidak semua kendaraan wajib untuk uji emisi. Melansir dari laman resmi
ujiemisi.jakarta.do.id tertulis uji emisi hanya ditujukan bagi kendaraan baik motor dan mobil yang berusia di atas 3 tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," demikian isi pasal tersebut.
Sedangkan kendaraan, mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tidak wajib uji emisi. Pasalnya usia tersebut dianggap masih memenuhi standarisasi pabrikan sehingga kadar emisinya masih dalam batas aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)