ilustrasi. Foto: AFP
ilustrasi. Foto: AFP

Menarik! Ternyata Begini Sejarah Tradisi Bagi-Bagi THR saat Lebaran

Fatha Annisa • 24 April 2023 16:05
Jakarta: Bagi-bagi THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan tradisi masyarakat Indonesia saat Lebaran. Awal munculnya tradisi ini ternyata memiliki sejarah yang panjang dan menarik untuk diketahui. 
 
Hal pertama yang sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia pikirkan ketika Lebaran akan datang adalah THR. Ini merupakan hak pendapatan bagi pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
 
Lantas, bagaimana awal mula ada THR? Begini penjelasannya.

Program Tunjangan Kerja pada Tahun 1950

Pada tahun 1950, Soekiman Wirjosandjojo yang menjabat sebagai Perdana Menteri keenam Indonesia memiliki program kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pamong praja atau sekarang disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Mulanya, tunjangan ini berbentung uang persekot (pinjaman awal) yang  diharapkan dapat menjadi pendorong kesejahteraan para pekerja. Uang persekot tersebut dikembalikan lagi ke negara dalam bentuk pemotongan gaji bulanan.
 

Protes Kaum Buruh

Tunjangan yang hanya diberikan kepada PNS itu kemudian menimbulkan protes dari kaum buruh. Pada tanggal 13 Februari 1952, para buruh mogok kerja dan berdemo untuk menuntut hak serupa dengan PNS dari pemerintah. 
 
Tuntutan tersebut diterima oleh pemerintah sehingga tahun 1954, Menteri Perburuhan Indonesia mengimbau setiap perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah. 
 
Baca: Pakar Unair Bagikan Tips Mengelola THR Lebaran

Peraturan Menteri Terkait THR

Beberapa tahun setelahnya, tepatnya pada 1961, Peraturan Menteri perihal “Hadiah Lebaran” dikeluarkan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang sudah bekerja selama minimal 3 bulan berhak atas THR.
 

Istilah Hadiah lebaran menjadi THR

Lalu mulai 1994, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan juga mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR.
 
Pada 2016, aturan pemberian THR direvisi. Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah bekerja selama satu bulan dan jumlahnya dihitung selama proporsional. 
 
Baca: Hai si Paling Cashless! Ini 5 Aplikasi Kirim 'Salam Tempel' Online

Makna THR yang Meluas

Namun, kini makna THR bukan sekadar tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya, melainkan juga uang yang diberikan orang tua kepada anaknya, anak kepada orang tuanya, bahkan saudara terdekat pada saat Lebaran. 
 
THR menyimpan arti sebuah kepedulian dan kasih sayang sesama keluarga maupun orang-orang terkasih.
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan