Jakarta: Jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 di awal Maret 2018 naik 51 persen. Data ini lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2017.
"Data ini menguatkan indikasi bahwa semakin banyak wajib pajak yang patuh dan melaporkan SPT jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporan," kata Direktur Jenderal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Pajak Robert Pakpahan saat menghadiri penyampaian SPT oleh staf TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 6 Maret 2018.
Robert menuturkan, hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT tahun pajak 2017 tercatat sebanyak 3,2 juta. Penyampaian SPT melalui elektronik menggunakan e-filing, e-form, dan e-SPT mencapai 72 persen dan secara manual 28 persen.
Dia menuturkan penyampaian SPT dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia. Sekaligus mendukung pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan kemajuan masyarakat melalui wajib pajak.
"Semoga penyampaian SPT bisa berjalan dengan baik," pungkas Robert.
Ditjen pajak memberikan waktu penyampaian SPT orang pribadi hingga 31 Maret 2018. Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2018.
(Baca juga: Mengenal Penyampaian SPT via E-Filing)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K5RO3lN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 di awal Maret 2018 naik 51 persen. Data ini lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2017.
"Data ini menguatkan indikasi bahwa semakin banyak wajib pajak yang patuh dan melaporkan SPT jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporan," kata Direktur Jenderal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Pajak Robert Pakpahan saat menghadiri penyampaian SPT oleh staf TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 6 Maret 2018.
Robert menuturkan, hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT tahun pajak 2017 tercatat sebanyak 3,2 juta. Penyampaian SPT melalui elektronik menggunakan e-filing, e-form, dan e-SPT mencapai 72 persen dan secara manual 28 persen.
Dia menuturkan penyampaian SPT dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia. Sekaligus mendukung pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan kemajuan masyarakat melalui wajib pajak.
"Semoga penyampaian SPT bisa berjalan dengan baik," pungkas Robert.
Ditjen pajak memberikan waktu penyampaian SPT orang pribadi hingga 31 Maret 2018. Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2018.
(Baca juga:
Mengenal Penyampaian SPT via E-Filing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)