
Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu
Mengutip laman resmi DJP Kemenkeu, Selasa, 6 Maret 2018, bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu
Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu
Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.

Sumber: Kementerian Keuangan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan hingga 5 Maret 2018 mencapai 3,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 persen menyampaikan secara online yakni menggunakan e-filling 70 persen dan e-SPT dua persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News