
Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu
Mengutip laman resmi DJP Kemenkeu, Selasa, 6 Maret 2018, bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu
Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu
Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.

Sumber: Kementerian Keuangan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan hingga 5 Maret 2018 mencapai 3,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 persen menyampaikan secara online yakni menggunakan e-filling 70 persen dan e-SPT dua persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id