Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta ikut bertanggung jawab atas terbongkarnya kasus pabrik sabu merangkap sebagai tempat hiburan malam. Pemprov DKI diminta tak hanya pikirkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya kira ini pengawasan dari Pemda. Jangan hanya memikirkan hiburan itu hanya mengambil pendapatan asli daerah. Tolong dipikirkan juga dampak dan efeknya," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso kepada Metro TV, Senin, 18 Desember 2017.
Mantan Kabareskrim itu meminta Pemprov DKI mengevaluasi keberadaan diskotek di ibu kota. Dia juga meminta Pemprov menutup dan mencabut izin diskotek yang terbukti jadi tempat peredaran nerkotika.
Baca: Pemilik dan Bendahara Diskotek MG Buron
Budi mengatakan, terbongkarnya pabrik sabu di diskotek MG Internasional harus menjadi pelajaran. Apalagi ditemukan barang bukti bahan baku narkotika yang dikatahui diimpor secara legal. Padahal, izin dan peredarannya dibatasi.
"Ini kan (Pemda DKI) hanya bekerja memberikan izin mendapatkan uang dari perizinan. Setelah itu dilepas begitu saja tanpa diawasi. Akibatnya negatifnya dia tidak bertangung jawab," kata Budi.
Diskotek MG Internasional Club digerebek BNN kemarin. Selain tempat hiburan malam, lokasi itu juga dijadikan pabrik dan peredaran narkoba.
Hasil penggeledahan, pabrik sabu dan ekstasi terletak di lantai empat gedung. Direktur Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari memastikan laboratorium penghasil narkoba yang ada itu berskala besar.
Baca: Indonesia Darurat Narkoba
Narkoba yang diproduksi serta dijual di diskotek MG berbentuk sabu cair. Barang haram itu dimasukkan dalam botol air mineral ukuran 330 ml dan dibanderol Rp400 ribu per botol. Tak sembarang orang bisa memesan sabu cair yang dijual. Pelanggan mesti memiliki kartu anggota diskotek yang sudah disediakan.
120 orang pengunjung dan pekerja digiring petugas lantaran positif menggunakan zat terlarang jenis metamfetamin (sabu) dan amfetamin (ekstasi). Lima pegawai diskotek ditetapkan menjadi tersangka yakni Wastam, 43, Ferdiansyah, 23, Dedi Wahyudi, 40, Mislah, 45, dan manajer diskotek, Fadly.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGMDoQk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta ikut bertanggung jawab atas terbongkarnya kasus pabrik sabu merangkap sebagai tempat hiburan malam. Pemprov DKI diminta tak hanya pikirkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya kira ini pengawasan dari Pemda. Jangan hanya memikirkan hiburan itu hanya mengambil pendapatan asli daerah. Tolong dipikirkan juga dampak dan efeknya," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso kepada
Metro TV, Senin, 18 Desember 2017.
Mantan Kabareskrim itu meminta Pemprov DKI mengevaluasi keberadaan diskotek di ibu kota. Dia juga meminta Pemprov menutup dan mencabut izin diskotek yang terbukti jadi tempat peredaran nerkotika.
Baca:
Pemilik dan Bendahara Diskotek MG Buron
Budi mengatakan, terbongkarnya pabrik sabu di diskotek MG Internasional harus menjadi pelajaran. Apalagi ditemukan barang bukti bahan baku narkotika yang dikatahui diimpor secara legal. Padahal, izin dan peredarannya dibatasi.
"Ini kan (Pemda DKI) hanya bekerja memberikan izin mendapatkan uang dari perizinan. Setelah itu dilepas begitu saja tanpa diawasi. Akibatnya negatifnya dia tidak bertangung jawab," kata Budi.
Diskotek MG Internasional Club digerebek BNN kemarin. Selain tempat hiburan malam, lokasi itu juga dijadikan pabrik dan peredaran narkoba.
Hasil penggeledahan, pabrik sabu dan ekstasi terletak di lantai empat gedung. Direktur Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari memastikan laboratorium penghasil narkoba yang ada itu berskala besar.
Baca:
Indonesia Darurat Narkoba
Narkoba yang diproduksi serta dijual di diskotek MG berbentuk sabu cair. Barang haram itu dimasukkan dalam botol air mineral ukuran 330 ml dan dibanderol Rp400 ribu per botol. Tak sembarang orang bisa memesan sabu cair yang dijual. Pelanggan mesti memiliki kartu anggota diskotek yang sudah disediakan.
120 orang pengunjung dan pekerja digiring petugas lantaran positif menggunakan zat terlarang jenis metamfetamin (sabu) dan amfetamin (ekstasi). Lima pegawai diskotek ditetapkan menjadi tersangka yakni Wastam, 43, Ferdiansyah, 23, Dedi Wahyudi, 40, Mislah, 45, dan manajer diskotek, Fadly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)