Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan lima pegawai diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat, menjadi tersangka dugaan peredaran narkoba. Petugas masih mengejar pemilik dan bendahara diskotek.
"Pemilik dan bendaharanya masih kita lacak, masih kita kejar," kata Kepala BNN Provinsi DKI, Brigjen Johny Latuperrisa di diskotek MG, Jakarta Barat, Minggu 17 Desember 2017.
Johny masih belum merinci identitas pemilik dan bendahara diskotek yang sedang diburu. Ia juga tidak menjelaskan dua orang itu kabur atau memang tidak ada di tempat saat penggerebekan. "Nanti lah masa kita beberkan sekarang, masih dikejar," ujarnya.
Baca: Narkoba di Diskotek MG Berbentuk Sabu Cair
Diskotek MG Internasional Club digerebek BNN dini hari tadi. Selain tempat hiburan malam, lokasi itu juga diduga jadi sarang produksi dan peredaran narkoba.
Hasil penggeledahan, pabrik sabu dan ekstasi terletak di lantai empat gedung. Direktur Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari memastikan laboratorium penghasil narkoba yang ada itu berskala besar.
Narkoba yang diproduksi serta dijual di diskotek MG berbentuk sabu cair. Barang haram itu dimasukkan dalam botol air mineral ukuran 330 ml dan dibanderol Rp400 ribu per botol. Tak sembarang orang bisa memesan sabu cair yang dijual. Pelanggan mesti memiliki kartu anggota diskotek yang sudah disediakan.
120 orang yang merupakan pengunjung dan pekerja digiring petugas lantaran positif menggunakan zat terlarang jenis metamfetamin (sabu) dan amfetamin (ekstasi). Lima pegawai diskotek yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Wastam, 43, Ferdiansyah, 23, Dedi Wahyudi, 40, Mislah, 45, dan manager diskotek, Fadly.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan lima pegawai diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat, menjadi tersangka dugaan peredaran narkoba. Petugas masih mengejar pemilik dan bendahara diskotek.
"Pemilik dan bendaharanya masih kita lacak, masih kita kejar," kata Kepala BNN Provinsi DKI, Brigjen Johny Latuperrisa di diskotek MG, Jakarta Barat, Minggu 17 Desember 2017.
Johny masih belum merinci identitas pemilik dan bendahara diskotek yang sedang diburu. Ia juga tidak menjelaskan dua orang itu kabur atau memang tidak ada di tempat saat penggerebekan. "Nanti lah masa kita beberkan sekarang, masih dikejar," ujarnya.
Baca: Narkoba di Diskotek MG Berbentuk Sabu Cair
Diskotek MG Internasional Club digerebek BNN dini hari tadi. Selain tempat hiburan malam, lokasi itu juga diduga jadi sarang produksi dan peredaran narkoba.
Hasil penggeledahan, pabrik sabu dan ekstasi terletak di lantai empat gedung. Direktur Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari memastikan laboratorium penghasil narkoba yang ada itu berskala besar.
Narkoba yang diproduksi serta dijual di diskotek MG berbentuk sabu cair. Barang haram itu dimasukkan dalam botol air mineral ukuran 330 ml dan dibanderol Rp400 ribu per botol. Tak sembarang orang bisa memesan sabu cair yang dijual. Pelanggan mesti memiliki kartu anggota diskotek yang sudah disediakan.
120 orang yang merupakan pengunjung dan pekerja digiring petugas lantaran positif menggunakan zat terlarang jenis metamfetamin (sabu) dan amfetamin (ekstasi). Lima pegawai diskotek yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Wastam, 43, Ferdiansyah, 23, Dedi Wahyudi, 40, Mislah, 45, dan manager diskotek, Fadly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)