Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2020. Foto: Antara/Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2020. Foto: Antara/Setpres/Lukas

Jokowi Terbitkan Perpres Kebijakan Kota Layak Anak

Nur Azizah • 26 April 2021 10:20
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA ini untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
 
“Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak anak,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 25 Tahun 2021 seperti dikutip Medcom.id, Jakarta, Senin, 26 April 2021.
 
Kebijakan ini terdiri atas dokumen nasional kebijakan KLA serta rencana aksi nasional (RAN) penyelenggaraan KLA. Dokumen nasional kebijakan KLA dijabarkan ke dalam RAN penyelenggaran KLA. 

Baca: 4 Cara Positif Mendisiplinkan Anak Tanpa Menghukumnya
 
RAN ini terdiri atas lima klaster hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
 
“Rencana aksi nasional penyelenggaraan KLA untuk pertama kali ditetapkan pada periode 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rencana aksi nasional penyelenggaraan KLA selanjutnya ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 6.
 
Penyelenggaraan KLA meliputi tahapan perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan peringkat KLA. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan KLA diatur dalam peraturan menteri.
 
Pasal 8 menerangkan penyelenggaraan KLA dijalankan kabupaten/kota melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyelenggarannya diatur dengan peraturan daerah (perda) yang harus memuat rencana aksi daerah yang mengacu kepada kebijakan KLA.
 
“Menteri mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan KLA, gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi, bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota,” bunyi ketentuan di Perpres Nomor 25 Tahun 2021
 
Peraturan ini juga menuangkan ketentuan evaluasi penyelenggaraan KLA dan pendanaan. Evaluasi penyelenggaraan KLA dilakukan menteri setiap tahun dan sewaktu-waktu  apabila diperlukan. Kepala daerah mengevaluasi berkala setiap tahun sesuai kewenangan masing-masing.
 
“Pendanaan Kebijakan KLA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Pasal 12.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan