Jakarta: Pemerintah melarang siapa pun untuk mudik Lebaran 2021. Warga hanya diperbolehkan ke luar daerah bila ada keadaan mendesak.
"Keadaan urgen, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana karyawan bertugas atau bekerja," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual di Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut dia, ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sementara itu, ketentuan bagi pegawai swasta diatur Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca: Pemerintah Larang Mudik Lebaran
"Kalau soal tugas dan tanggung jawab serta pengawasan itu nanti secara teknis akan dikoordinasikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19," ujar dia.
Keputusan melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 diambil setelah ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan badan usaha milik negara (BUMN), hingga karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Larangan mudik bertujuan untuk mengoptimalkan program vaksinasi yang sedang berjalan. Kendati mudik ditiadakan, cuti bersama Idul Fitri tetap diberikan selama satu hari. Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Jakarta: Pemerintah melarang siapa pun untuk
mudik Lebaran 2021. Warga hanya diperbolehkan ke luar daerah bila ada keadaan mendesak.
"Keadaan urgen, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana karyawan bertugas atau bekerja," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual di Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut dia, ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sementara itu, ketentuan bagi pegawai swasta diatur Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca:
Pemerintah Larang Mudik Lebaran
"Kalau soal tugas dan tanggung jawab serta pengawasan itu nanti secara teknis akan dikoordinasikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19," ujar dia.
Keputusan melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 diambil setelah ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan badan usaha milik negara (BUMN), hingga karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Larangan mudik bertujuan untuk mengoptimalkan program
vaksinasi yang sedang berjalan. Kendati mudik ditiadakan, cuti bersama Idul Fitri tetap diberikan selama satu hari. Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)