Mobil yang membawa pemudik berputar ketika memasuki Tol Jakarta-Cikampek yang sudah ditutup di Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 24 April 2020. Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Mobil yang membawa pemudik berputar ketika memasuki Tol Jakarta-Cikampek yang sudah ditutup di Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 24 April 2020. Foto: Antara/Fakhri Hermansyah

Menko PMK: Pengecualian ke Luar Kota Diatur Kementerian/Lembaga

Nur Azizah • 26 Maret 2021 13:37
Jakarta: Pemerintah melarang siapa pun untuk mudik Lebaran 2021. Warga hanya diperbolehkan ke luar daerah bila ada keadaan mendesak. 
 
"Keadaan urgen, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana karyawan bertugas atau bekerja," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual di Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021.
 
Menurut dia, ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sementara itu, ketentuan bagi pegawai swasta diatur Kementerian Ketenagakerjaan. 

Baca: Pemerintah Larang Mudik Lebaran
 
"Kalau soal tugas dan tanggung jawab serta pengawasan itu nanti secara teknis akan dikoordinasikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19," ujar dia. 
 
Keputusan melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 diambil setelah ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan badan usaha milik negara (BUMN), hingga karyawan swasta maupun pekerja mandiri. 
 
Larangan mudik bertujuan untuk mengoptimalkan program vaksinasi yang sedang berjalan.  Kendati mudik ditiadakan, cuti bersama Idul Fitri tetap diberikan selama satu hari. Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan