Menko PMK/Medcom.id/Citra Larasati
Menko PMK/Medcom.id/Citra Larasati

Pemerintah Larang Mudik Lebaran

Nur Azizah • 26 Maret 2021 11:51
Jakarta: Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
 
"Bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)" kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
 
Larangan ini juga berlaku kepada karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Larangan mudik bertujuan mengoptimalkan program vaksinasi yang sedang dilakukan.

"Aturan lebih lanjut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19," ujar dia.
 
Baca: Pemerintah Diminta Tak Salah Langkah Menentukan Kebijakan Mudik
 
Sementara TNI-Polri bertugas mengatur mengenai langkah-langkah pengawasannya. Kendati mudik ditiadakan, namun cuti bersama Idulfitri tetap ada.
 
"Cuti bersama Idulfitri satu hari tetap ada," lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. 
 
Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sebelum tanggal tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan ke luar daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan