Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 776 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Jumlah tersebut terdiri dari 484 konsultasi dan 292 pengaduan THR.
Laporan masuk melalui Posko THR Keagamaan 2021 selama kurun waktu 20-30 April 2021. Laporan tersebut berasal dari sejumlah sektor usaha, seperti ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan, serta minuman.
"Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui pelayanan terpadu satu atap (PTSA), call center, maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021.
Anwar mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos). Kemudian, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
Beberapa laporan yang diadukan, yakni perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, dan pembayaran THR setelah lebaran. Sekitar 90 persen pengaduan THR sudah diselesaikan.
"Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR, namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya," ujar Anwar.
Baca: Isu THR Masih Jadi Tuntutan Utama Buruh
Anwar menuturkan Posko THR Keagamaan 2021 bisa dimanfaatkan masyarakat untuk konsultasi dan mengadukan permasalahan pembayaran THR. Posko tersebut dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.
"Dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan. Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630," ucap Anwar.
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker) menerima 776 laporan terkait pembayaran
tunjangan hari raya (THR). Jumlah tersebut terdiri dari 484 konsultasi dan 292 pengaduan THR.
Laporan masuk melalui Posko THR Keagamaan 2021 selama kurun waktu 20-30 April 2021. Laporan tersebut berasal dari sejumlah sektor usaha, seperti ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan, serta minuman.
"Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui pelayanan terpadu satu atap (PTSA),
call center, maupun secara
online pasti segera kita tindaklanjuti," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021.
Anwar mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos). Kemudian, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
Beberapa laporan yang diadukan, yakni perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, dan pembayaran THR setelah lebaran. Sekitar 90 persen pengaduan THR sudah diselesaikan.
"Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR, namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya," ujar Anwar.
Baca: Isu THR Masih Jadi Tuntutan Utama Buruh
Anwar menuturkan Posko THR Keagamaan 2021 bisa dimanfaatkan masyarakat untuk konsultasi dan mengadukan permasalahan pembayaran THR. Posko tersebut dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.
"Dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan. Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan
online melalui
bantuan.kemnaker.go.id dan
call center 1500 630," ucap Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)