Prosesi pemakaman Eril anak Ridwan Kamil, Senin (13/6) (SS YouTube Humas Jabar)
Prosesi pemakaman Eril anak Ridwan Kamil, Senin (13/6) (SS YouTube Humas Jabar)

Eril Dimakamkan Pakai Peti Mati, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Rendy Renuki H • 13 Juni 2022 16:09

Hal itu dijabarkan di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj' karya Ibnu Hajar Al-Haitami: 
 
"Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti karena termasuk bidah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti."
 
"Atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib."

Sedangkan menurut kitab I'anatut Thalibin karta Al-Bakri Muhammad Syatha Al-Dimyathi mengatakan bahwa:
 
"Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembap berair, maka hukumnya wajib."
 
Sementara itu, terkait tata cara pemakaman jenazah muslim dengan memakai peti mati tidak ada aturan baku. Peraturan itu diserahkan kepada mereka yang mengurus pemakaman asal sesuai dengan nilai etis yang pantas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan