Prosesi pemakaman Eril anak Ridwan Kamil, Senin (13/6) (SS YouTube Humas Jabar)
Prosesi pemakaman Eril anak Ridwan Kamil, Senin (13/6) (SS YouTube Humas Jabar)

Eril Dimakamkan Pakai Peti Mati, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Rendy Renuki H • 13 Juni 2022 16:09
Jakarta: Jenazah Eril telah dimakamkan di Pemakaman Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 13 Juni 2022 siang pukul 11.00 WIB. Eril yang meninggal di Sungai Aare, Bern, Swiss, dimakamkan memakai peti mati.
 
Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimakamkan memakai peti mati, meskipun diketahui beragama Islam. Umumnya, orang yang beragama Islam kerap dimakamkan hanya dengan kain kafan, tanpa memakai peti mati.
 
Lantas apa hukumnya memakamkan jenazah dengan peti mati menurut syariat Islam? Melansir NU Online, hukum memakamkan jenazah memakai peti mati adalah makruh. Karena hal itu terbilang bid'ah.

Namun, lain soal ketika keadaan menuntut penggunaan peti mati. Seperti kondisi jenazah yang uzur (rusak) atau kondisi lainnya di pemakaman.
 
Jika kondisinya demikian, para ulama justru mewajibkan pemakaman jenazah dengan memakai peti mati.
 
Halaman Selanjutnya
Hal itu dijabarkan di dalam…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan