Keluarga korban pasien kasus gagal ginjal akut pada anak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Keluarga korban pasien kasus gagal ginjal akut pada anak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Aksi Keluarga Korban Gagal Ginjal, Pakai Kaos 'Kukira Obat Ternyata Racun'

Fachri Audhia Hafiez • 07 Februari 2023 11:36
Jakarta: Keluarga korban pasien menghadiri sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut kepada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 7 Februari 2023. Mereka kompak memakai kaos berwarna hitam bertuliskan 'Kukira Obat Ternyata Racun #TragediObatBeracun'.
 
Pantauan Medcom.id, mereka juga membawa sejumlah kertas yang berisi tuntutan. Beberapa di antaranya, 'Pak Jokowi Tolong Lihat Kami', 'Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa)', dan 'Evaluasi dan Pecat Menteri Kesehatan RI dan Kepala BPOM RI'.
 
Keluarga korban tersebut beberapa di antaranya merupakan orang tua yang anaknya meninggal akibat sakit gagal ginjal akut. Terdapat 21 dari 25 penggugat yang hadir hari ini.

Persidangan hari ini merupakan sidang lanjutan dari Selasa, 17 Januari 2023. Sidang sebelumnya ditunda lantaran tidak semua tergugat hadir.
 
"Agenda hari ini untuk panggil tergugat, pukul 10.00 WIB," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa, 7 Februari 2023.
 

Baca Juga: Polri Telah Serahkan Sampel Obat Sirop yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut


Terdapat 25 penggugat dari perkara ini. Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
 
Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat.
 
Kelompok III, keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.
 
Sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022.
 
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
 
Para tergugat, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan