Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Medcom.id/Siti Yona
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Medcom.id/Siti Yona

Polri Telah Serahkan Sampel Obat Sirop yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut

Media Indonesia • 07 Februari 2023 10:03
Jakarta: Polri telah menyerahkan sampel obat sirop yang dikonsumsih dua korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAP). Sampel itu akan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
"Kemarin kita melakukan investigasi sempelnya sudah kita kirim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Dia mengaku akan ikut mendalami obat sirop tersebut jika BPOM menyerahkan sampel kepada pihaknya.

"Sampelnya bukan kita yang mengamankan. Artinya kita juga enggak bisa memperdalam, kecuali BPOM sudah menyerahkan kepada kita," papar Pipit.
 
Pipit menjelaskan pihaknya perlu investigasi lebih lanjut mengenai keteledoran pihak BPOM yang mengakibatkan dua korban gagal ginjal pada anak. "Harus kita awali dari investigasi lebih mendalam," terang dia.
 
Sebelumnya, Polri menyatakan akan kembali turun tangan merespons munculnya kembali kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat konsumsi obat sirop. Pipit menjelaskan pihaknya akan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus baru tersebut.
 
"Tim sedang turun untuk telusuri kembali, apa yang di konsumsi pasien tersebut," kata Pipit saat dikonfirmasi, Senin, 6 Februari 2023.
 

Baca Juga: emenkes Gercep Respons Temuan Gagal Ginjal pada Anak


Pipit menjelaskan pihak BPOM juga harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai pengawasan mereka. Terlebih, telah muncul kembali dua kasus gagal ginjal akut pada anak.
 
"Saya rasa BPOM perlu menjelaskan ke publik terkait bagaimana pengawasannya sehingga kasus serupa bisa lolos," terang dia.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan pihaknya sedang melakukan penyelidikan epidemiologi perihal laporan kasus gagal ginjal akut yang dialami dua anak di wilayah setempat baru-baru ini.
 
"Memang benar, kasus meninggal satu orang dan kami masih dalam proses pengumpulan informasi," kata Dwi di Jakarta, Minggu, 5 Februari 2023.
 
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu dialami dua anak yang berdomisili di DKI Jakarta. Satu pasien meninggal berdomisili di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pasien tersebut sempat berobat ke puskesmas terdekat dan diresepkan obat puyer pada 28 Januari 2023.
 
Sejauh ini, terdapat 11 tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) kepada anak. Tersangka terdiri dari empat perorangan dan tujuh korporasi.
 
Tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.
 
Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.
 
BPOM juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Sedangkan, CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan