Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pernah mencabut 3.300 peraturan daerah (perda) yang dianggap merumitkan birokrasi. Namun, Presiden kapok untuk melakukannya lagi.
"Cabut, sudah disampaikan Kementerian Dalam Negeri cabut," ujar Presiden Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Rakernas Korpri) di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.
Namun, selang tiga bulan, Presiden digugat melalui Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Kepala Negara kalah dalam persidangan.
"Sudah setelah itu, enggak usah wis. Nanti dicabut lagi, kalah lagi, gimana," ujar Presiden.
Presiden menekankan sistem birokrasi yang berbelit-belit harus segera diselesaikan. Salah satunya melaui perampingan perda.
"Karena perda itu juga mengatur birokrasi pemerintah di kabupaten kota," ungkap Kepala Negara.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mengatakan pernah mencabut 3.300 peraturan daerah (
perda) yang dianggap merumitkan birokrasi. Namun, Presiden kapok untuk melakukannya lagi.
"Cabut, sudah disampaikan Kementerian Dalam Negeri cabut," ujar Presiden Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Rakernas Korpri) di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.
Namun, selang tiga bulan, Presiden digugat melalui Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Kepala Negara kalah dalam persidangan.
"Sudah setelah itu, enggak usah
wis. Nanti dicabut lagi, kalah lagi, gimana," ujar Presiden.
Presiden menekankan sistem birokrasi yang berbelit-belit harus segera diselesaikan. Salah satunya melaui perampingan perda.
"Karena perda itu juga mengatur birokrasi pemerintah di kabupaten kota," ungkap Kepala Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)