Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis, 14 September 2023. Foto: Dok Kemendagri
Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis, 14 September 2023. Foto: Dok Kemendagri

Ingin Perda Berkualitas, 3 Hal Ini Perlu Diterapkan Biro Hukum Daerah

Medcom • 14 September 2023 22:13
Pekanbaru: Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyatakan ada tiga hal penting yang harus diperhatikan Biro Hukum di daerah. Ketiganya menjadi kunci agar pemerintah daerah mampu menghasilkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang berkualitas.
 
"Sebagai langkah strategis, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD perlu untuk melakukan hal-hal penting ini," kata Direktur Produk Hukum Daerah, Makmur Marbun, melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.
 
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Riau, hari ini. Rakornas dihadiri Makmur Marbun, Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, dan para pejabat Biro Hukum Setda Provinsi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota.

Makmur mengatakan keberadaan Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten/Kota sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Biro Hukum Setda Provinsi maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota sebagai bagian dari perangkat daerah adalah perangkat yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas perbantuan.
 
"Mengingat capaian atas realisasi antara Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) adalah terbentuknya perda dan perkada, maka dibutuhkan beberapa terobosan baru," kata dia.
 

Catat 3 hal penting ini

Makmur mengatakan terobosan pembentukan perda ini bisa dicapai dengan melakukan tiga hal penting ini. Hal penting yang dimaksud Makmur adalah: 
  1. Filterisasi atau pemilahan Propemperda Provinsi dan Kab/Kota sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan daerah; 
  2. Simplifikasi atau penyederhanaan regulasi yang serumpun, baik perda maupun Perkada, penguatan fungsi pembinaan produk hukum daerah melalui tahapan Fasilitasi sesuai kewenangan, teknik penyusunan perundang-undangan, dan asas kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat; dan
  3. Penguatan fungsi Bapemperda, Biro Hukum Provinsi, dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota dalam mencermati dan mengharmonisasikan materi muatan produk hukum daerah. Agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Langgar Perda, Ratusan APK di Kota Malang Ditertibkan
 
Makmur mengatakan Biro Hukum dan Bagian Hukum melaksanakan tugas dan fungsi penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan (regelling) dan penetapan (beschiking). Biro Hukum juga harus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum kabupaten/kota bagi Biro Hukum Provinsi; dan produk hukum desa bagi Bagian Hukum kabupaten/kota; 
 
Selannjutnya, melaksanakan fungsi advokasi dan pelayanan hukum; optimalisasi dalam perspektif anggaran; serta adanya rentang kendali dan waktu yang tidak sebentar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota.
 
"Setelah terselenggaranya rakornas ini, Biro Hukum maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota memegang peranan penting dan harus terpotret dengan baik. Proses pembentukan produk hukum daerah sangat menentukan maju atau tidaknya suatu daerah dan bagaimana mereka berinovasi selama ini," kata dia.
 
Makmur berharap penyelenggaraan rakornas kali ini bisa mewujudkan kesepahaman tentang betapa pentingnya peran Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota. Institusi ini sebagai katalisator pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
 
Makmur berharap aspek kelembagaan dan penganggaran Biro Hukum semakin kuat. Selanjutnya, ada ruang sosialisasi praktik baik (best practice) dalam pembentukan produk hukum daerah, termasuk pula tantangan dan hambatan yang dihadapi selama ini. 
 
"Biro hukum juga diharapkan bisa menyusun rekomendasi kebijakan yang bisa diambil sebagai jalan keluar dan solusi terbaik," kata Makmur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan