Ratusan APK itu ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan, penertiban APK ini dilaksanakan di 40 titik di Kota Malang. Penertiban dilakukan oleh personel gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Disnaker-PMPTSP, Bapenda, KPU dan Bawaslu.
"Kita bagi dua tim. Satu di pusat kota dan kedua di pinggiran. Ini kita lakukan bertahap," katanya di sela-sela penertiban.
Pantauan di lapangan, salah satu titik yang menjadi sasaran penertiban kali ini adalah kawasan Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Di lokasi itu, terdapat banyak spanduk dan banner kampanye yang dinilai melanggar aturan, seperti menutupi rambu lalu lintas hingga dipasang di pohon dan tiang listrik.
Baca juga: Muhammadiyah Tak Izinkan Kampanye Pemilu di Lembaga Pendidikannya |
Rahmat menerangkan, masa kampanye Pemilu 2024 masih belum berlangsung. Sehingga, segala bentuk penindakan APK merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 itu kampanye Pemilu dilaksanakan November 2023. Maka, sekarang mengikuti Perda dari Kabupaten dan Kota," ungkapnya.
Di sisi lain, Rahmat mengaku pihak Satpol PP Kota Malang telah berkirim surat ke seluruh partai politik (parpol) sebelum melaksanakan penertiban. Dalam surat itu, Satpol PP meminta seluruh parpol mengikuti aturan yang berlaku.
"Mereka menanggapi positif. Jadi kita sudah jauh-jauh hari. Setiap parpol kita beri surat dan sosialisasi supaya mengikuti perda yang ada," imbuhnya.
Ke depan nya, Satpol PP bakal terus melakukan penertiban terhadap sejumlah APK yang melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan hingga masa kampanye berlangsung.
"Hal ini akan kita laksanakan terus sampai masa kampanye kewenangan mutlak dari Bawaslu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id