Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mempersilakan jika Bawaslu ingin mendalami aktivitasnya menempel stiker wajah Ganjar di rumah-rumah warga. Ia mengaku siap menerima sanksi jika memang salah.
"Silakan didalami, saya siap mendapatkan sanksi kalau ada yang salah ya," ujarnya, di Solo, Senin, 28 Agustus 2023.
Dia mengatakan tidak akan melakukan pembelaan apapun terkait aktivitasnya tersebut. Ia menyerahkan keputusan pada Bawaslu.
Di sisi lain, Gibran juga mengaku belum dihubungi Bawaslu Solo untuk memberikan keterangan. Dia menekankan, apa yang dilakukannya dilakukan juga oleh kepala daerah dari PDIP di seluruh Indonesia.
"Enggak itu yang memutuskan biar Bawaslu saja. Kalau salah ya salah, silahkan. Saya tidak melakukan pembelaan. Sing melakukan sak Indonesia lho," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan sedang mendalami kegiatan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang menempelkan stiker bergambar bakal calon presiden usungan PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendalaman dilakukan oleh Bawaslu Solo.
Menurut Bagja, jajarannya menelusuri konteks waktu kegiatan yang dilakukan Gibran. Ia menjelaskan seorang kepala daerah diperbolehkan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Namun, hal itu hanya boleh dilakukan jika kepala daerah sedang tidak berdinas.
"Kalau menunjukkan keberpihakan, kan, enggak ada masalah kalau yang bersangkutan tidak dalam keadaan dinas," ujarnya.
Solo: Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka mempersilakan jika Bawaslu ingin mendalami aktivitasnya menempel stiker wajah Ganjar di rumah-rumah warga. Ia mengaku siap menerima sanksi jika memang salah.
"Silakan didalami, saya siap mendapatkan sanksi kalau ada yang salah ya," ujarnya,
di Solo, Senin, 28 Agustus 2023.
Dia mengatakan tidak akan melakukan pembelaan apapun terkait aktivitasnya tersebut. Ia menyerahkan keputusan pada Bawaslu.
Di sisi lain, Gibran juga mengaku belum dihubungi
Bawaslu Solo untuk memberikan keterangan. Dia menekankan, apa yang dilakukannya dilakukan juga oleh kepala daerah dari PDIP di seluruh Indonesia.
"Enggak itu yang memutuskan biar Bawaslu saja. Kalau salah ya salah, silahkan. Saya tidak melakukan pembelaan. Sing melakukan sak Indonesia lho," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan sedang mendalami kegiatan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang menempelkan stiker bergambar bakal calon presiden usungan PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendalaman dilakukan oleh Bawaslu Solo.
Menurut Bagja, jajarannya menelusuri konteks waktu kegiatan yang dilakukan Gibran. Ia menjelaskan seorang kepala daerah diperbolehkan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Namun, hal itu hanya boleh dilakukan jika kepala daerah sedang tidak berdinas.
"Kalau menunjukkan keberpihakan, kan, enggak ada masalah kalau yang bersangkutan tidak dalam keadaan dinas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)