"Silakan didalami, saya siap mendapatkan sanksi kalau ada yang salah ya," ujarnya, di Solo, Senin, 28 Agustus 2023.
Dia mengatakan tidak akan melakukan pembelaan apapun terkait aktivitasnya tersebut. Ia menyerahkan keputusan pada Bawaslu.
Di sisi lain, Gibran juga mengaku belum dihubungi Bawaslu Solo untuk memberikan keterangan. Dia menekankan, apa yang dilakukannya dilakukan juga oleh kepala daerah dari PDIP di seluruh Indonesia.
"Enggak itu yang memutuskan biar Bawaslu saja. Kalau salah ya salah, silahkan. Saya tidak melakukan pembelaan. Sing melakukan sak Indonesia lho," tegasnya.
Baca: Gibran Heran Kegiatannya Selalu Dikaitkan dengan Kampanye |
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan sedang mendalami kegiatan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang menempelkan stiker bergambar bakal calon presiden usungan PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendalaman dilakukan oleh Bawaslu Solo.
Menurut Bagja, jajarannya menelusuri konteks waktu kegiatan yang dilakukan Gibran. Ia menjelaskan seorang kepala daerah diperbolehkan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Namun, hal itu hanya boleh dilakukan jika kepala daerah sedang tidak berdinas.
"Kalau menunjukkan keberpihakan, kan, enggak ada masalah kalau yang bersangkutan tidak dalam keadaan dinas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id