Jakarta: Tersangka Jozeph Paul Zhang ogah minta maaf kepada umat muslim walau pengakuan sebagai nabi ke-26 dan sejumlah pernyataannya dinilai menistakan Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW memicu polemik. Dia merasa perbuatannya tidah salah.
"Jawaban saya seperti (ustaz) Abdul Somad, apakah saya harus meminta maaf untuk kebenaran yang saya yakini? Abdul Somad kan jawab yang sama," kata Jozeph dalam sebuah video di akun YouTube pribadinya berjudul "Apostle Paul Sang Pembuat Kegaduhan di mana-mana", Rabu, 21 April 2021.
Jozeph tak keberatan dirinya dilaporkan ke polisi. Dia menilai Polri sebagai kepanjangan tangan pemerintah Indonesia harus menerima dan memproses laporan masyarakat. Apalagi, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur penistaan agama.
Meski begitu, dia mempertanyakan aksi tebang pilih penegak hukum di Tanah Air. Dia menuding banyak YotuTuber melakukan hal serupa namun tidak ditindak.
"YouTuber lain banyak yang lebih ngeri dari saya, mereka masih berkeliaran. Jadi undang-undang penistaan agama ini untuk siapa? Buat kami minoritas, atau buat kami semua," ujar Paul.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan mengeluarkan pernyataan yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi.
Baca: Kemenkumham Bongkar Kebohongan Paul Zhang soal Pelepasan Status WNI
Dia bahkan menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya. Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia menyinggung-nyinggung Allah SWT dan ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Polri resmi Paul Zhang sebagai tersangka pada 20 April. Dia diketahui berada di Jerman. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memulangkan tersangka ke Indonesia.
Polri juga mengajukan pencabutan paspor tersangka yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono. Usulan itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Jakarta: Tersangka Jozeph Paul Zhang ogah minta maaf kepada umat muslim walau pengakuan sebagai nabi ke-26 dan sejumlah pernyataannya dinilai
menistakan Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW memicu polemik. Dia merasa perbuatannya tidah salah.
"Jawaban saya seperti (ustaz) Abdul Somad, apakah saya harus meminta maaf untuk kebenaran yang saya yakini? Abdul Somad kan jawab yang sama," kata Jozeph dalam sebuah video di akun
YouTube pribadinya berjudul "
Apostle Paul Sang Pembuat Kegaduhan di mana-mana", Rabu, 21 April 2021.
Jozeph tak keberatan dirinya dilaporkan ke polisi. Dia menilai Polri sebagai kepanjangan tangan pemerintah Indonesia harus menerima dan memproses laporan masyarakat. Apalagi, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur
penistaan agama.
Meski begitu, dia mempertanyakan aksi tebang pilih penegak hukum di Tanah Air. Dia menuding banyak YotuTuber melakukan hal serupa namun tidak ditindak.
"
YouTuber lain banyak yang lebih ngeri dari saya, mereka masih berkeliaran. Jadi undang-undang penistaan agama ini untuk siapa? Buat kami minoritas, atau buat kami semua," ujar Paul.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal
YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan mengeluarkan pernyataan yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi.
Baca:
Kemenkumham Bongkar Kebohongan Paul Zhang soal Pelepasan Status WNI
Dia bahkan menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya. Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia menyinggung-nyinggung Allah SWT dan ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke
polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Polri resmi Paul Zhang sebagai tersangka pada 20 April. Dia diketahui berada di Jerman. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memulangkan tersangka ke Indonesia.
Polri juga mengajukan pencabutan paspor tersangka yang memiliki nama asli
Shindy Paul Soerjomoeljono. Usulan itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)