oordinator Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum BNPT Rahmat Sori Simbolon. (Tangkapan layar)
oordinator Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum BNPT Rahmat Sori Simbolon. (Tangkapan layar)

BNPT: Bom Astanaanyar Bukan karena Menolak Materi KUHP

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Desember 2022 13:13
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, melakukan aksinya bukan karena menolak Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku menolak proses pembuatan beleid tersebut.
 
"Bukan karena materi di KUHP yang dia tolak, tapi hasil dari demokrasi dan demokrasi itu dianggap kafir," kata Koordinator Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum BNPT Rahmat Sori Simbolon dalam diskusi virtual, Senin, 12 Desember 2022.
 
Rahmat menjelaskan hal tersebut sejalan dengan paham radikalisme yang dianut teroris. Itu terbukti dari putusan pengadilan atas pelaku terorisme sebelumnya.

Salah satunya, yakni putusan Nomor 1325/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim atas nama Ade alias Ade Pasar alias Ade Toha. Salah satu petikan pernyataan dari Ade berbunyi membela hukum Indonesia sama dengan memasukkan terdakwa kepada kekafiran.
 
"KUHP itu proses politik pemerintah dengan legislatif, dan legislatif itu demokrasi sehingga dianggap kafir," jelas Rahmat.
 
Rahmat membantah tudingan alasan aksi bom bunuh diri itu sebagai settingan. Sebab, seorang sarjana hukum belum tentu membaca KUHP secara utuh.
 
"Apa mungkin seseorang yang bukan sarjana hukum bisa begitu maju berpikir dan menolak materi-materi ini?" tutur dia.

Baca: Keluarga Polisi yang Gugur dalam Bom Bandung Dapat Santunan


Sebelumnya, bom bunuh diri terjadi di Polsek Astanaanyar sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan identitas pelaku ialah Agus Sujatno alias Abu Muslim.
 
Sebuah sepeda motor bebek berwarna biru ditemukan di sekitar lokasi ledakan. Terdapat kertas di bagian pelat motor bertuliskan KUHP=Hukum Syirik/Kafir. Perangi Para Penegak Hukum Setan QS : 9 : 29.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan