Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Temuan itu berdasarkan hasil Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.
"Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), tapi nggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB," ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Risma mengungkap pihaknya telah mengeluarkan akreditasi balai sekira 20.000 balai atau panti. Namun yang memiliki izin PUB hanya tiga.
"Padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial, mereka meminta bayaran Rp2-3 juta," ungkap Risma.
Temuan lainnya adalah balai atau panti tersebut hanya memiliki izin operasional yang terdaftar di Kementerian Sosial. Selain itu, ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) penderita psikososial.
"Mereka ada yang dipasung, dikerangkeng, diikat, padahal nggak boleh seperti itu," ujar Mensos.
Dalam rapat koordinasi, Risma mengumpulkan perkumpulan psikiater, organisasi keagamaan, disabilitas, hingga psikolog untuk mencari tahu penanganan disabilitas psikososial. Selain itu, Risma juga berencana membuat peringatan Hari Disabilitas Psikososial pada 6 Oktober mendatang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas psikososial.
"Kita akan lakukan kampanye untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat bahwa mereka bisa disembuhkan dan bisa diobati. Tidak membahayakan kalau dilakukan pengobatan. Jadi tidak perlu dipasung, tidak perlu diikat, tidak perlu dipenjara asalkan perawatannya dilakukan dengan benar. Kita akan lakukan kampanye itu untuk menggugah masyarakat agar tidak memberikan stigma buruk terhadap penderita disabilitas psikososial," jelas Risma.
Jakarta: Kementerian Sosial (
Kemensos) menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Temuan itu berdasarkan hasil Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.
"Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), tapi nggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB," ujar Menteri Sosial (Mensos)
Tri Rismaharini di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Risma mengungkap pihaknya telah mengeluarkan akreditasi balai sekira 20.000 balai atau panti. Namun yang memiliki izin PUB hanya tiga.
"Padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial, mereka meminta bayaran Rp2-3 juta," ungkap Risma.
Temuan lainnya adalah balai atau panti tersebut hanya memiliki izin operasional yang terdaftar di Kementerian Sosial. Selain itu, ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) penderita psikososial.
"Mereka ada yang dipasung, dikerangkeng, diikat, padahal nggak boleh seperti itu," ujar Mensos.
Dalam rapat koordinasi, Risma mengumpulkan perkumpulan psikiater, organisasi keagamaan, disabilitas, hingga psikolog untuk mencari tahu penanganan disabilitas psikososial. Selain itu, Risma juga berencana membuat peringatan Hari Disabilitas Psikososial pada 6 Oktober mendatang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas psikososial.
"Kita akan lakukan kampanye untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat bahwa mereka bisa disembuhkan dan bisa diobati. Tidak membahayakan kalau dilakukan pengobatan. Jadi tidak perlu dipasung, tidak perlu diikat, tidak perlu dipenjara asalkan perawatannya dilakukan dengan benar. Kita akan lakukan kampanye itu untuk menggugah masyarakat agar tidak memberikan stigma buruk terhadap penderita disabilitas psikososial," jelas Risma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)