Ilustrasi pendaftaran CPNS. Foto: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi pendaftaran CPNS. Foto: MI/Panca Syurkani

Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS 2021

Cindy • 15 Juni 2021 18:51
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis aturan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Aturan yang diterbitkan yaitu Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. 
 
Aturan mengatur secara rinci persyaratan daftar CPNS 2021. Pendaftaran ini dibuka untuk pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 
 
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat mengunjungi portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id. SSCASN bakal terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Surat Tanda Registrasi (STR), data ijazah, hingga akreditasi Perguruan Tinggi. 

Baca: Pemkab Klaten Dapat Kuota Lowongan 154 CPNS dan 2.572 PPPK
 
Berikut syarat-syarat umum pendaftaran CPNS yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan:
 
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
 
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
 
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
 
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
 
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
 
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
 
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
 
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
 
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
 
Sementara itu, jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar untuk formasi dan kualifikasi sebagai berikut:
 
1. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
 
2. Dokter Pendidik Klinis
 
3. Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
 
Baca: Janji Kemenkumham, Penundaan Pendaftaran CPNS Tak akan Lama!
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan