Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. MUI siap memberikan pendampingan hukum terhadap Zain.
"Tentu saja yang berkaitan dengan hak-hak dia sebagai warga negara dan pengurus ya harus kita dampingi hukum bila diperlukan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.
Ikhsan mengaku akan rapat bersama dengan seluruh jajaran MUI. Dia memastikan Zain mendapat pendampingan hukum dari MUI, karena itu hak anggota.
"Bahwa yang bersangkutan diduga melakukan hal-hal seperti itu (teroris) ya itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan oleh Densus," ujar Ikhsan.
Ikhsan mengaku sedih dan prihatin atas penangkapan anggota MUI tersebut. Namun, dia menegaskan itu adalah tanggung jawab dari Zain pribadi, bukan MUI.
Baca: Ditangkap Densus 88, Ini Peran 3 Terduga Teroris di Bekasi
"Karena MUI adalah organisasi yang sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme, gerakan radikal saja kita anti ya apalagi teroris," tegas Ikhsan.
Ikhsan membenarkan Ahmad Zain anggota Komisi Fatwa MUI. Zain disebut representasi dari dewan dakwah.
"Jadi di MUI itu kan memang representasi dari organisasi-organisasi masyarakat (ormas) Islam, beliau ini merupakan perwakilan dari dewan dakwah, itu yang kita tahu ya," aku dia.
Ahmad Zain telah ditetapkan sebagai tersangka teroris. Anggota MUI itu disebut terlibat sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.
Jakarta: Detasemen Khusus
(Densus) 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. MUI siap memberikan pendampingan hukum terhadap Zain.
"Tentu saja yang berkaitan dengan hak-hak dia sebagai warga negara dan pengurus ya harus kita dampingi hukum bila diperlukan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.
Ikhsan mengaku akan rapat bersama dengan seluruh jajaran MUI. Dia memastikan Zain mendapat pendampingan hukum dari MUI, karena itu hak anggota.
"Bahwa yang bersangkutan diduga melakukan hal-hal seperti itu
(teroris) ya itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan oleh Densus," ujar Ikhsan.
Ikhsan mengaku sedih dan prihatin atas penangkapan anggota MUI tersebut. Namun, dia menegaskan itu adalah tanggung jawab dari Zain pribadi, bukan MUI.
Baca:
Ditangkap Densus 88, Ini Peran 3 Terduga Teroris di Bekasi
"Karena MUI adalah organisasi yang sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme, gerakan radikal saja kita anti ya apalagi teroris," tegas Ikhsan.
Ikhsan membenarkan Ahmad Zain anggota Komisi Fatwa MUI. Zain disebut representasi dari dewan dakwah.
"Jadi di MUI itu kan memang representasi dari organisasi-organisasi masyarakat (ormas) Islam, beliau ini merupakan perwakilan dari dewan dakwah, itu yang kita tahu ya," aku dia.
Ahmad Zain telah ditetapkan sebagai tersangka teroris. Anggota MUI itu disebut terlibat sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)