Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) segera merevisi surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan Iduladha 1442 H/2021 M. SE tersebut akan disesuaikan dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE pelaksanaan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021.
Aturan yang dimaksud ialah SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban 1442 H/2021 M. SE itu sejatinya juga mengatur pelaksanaan ibadah di zona merah covid-19.
Baca: Seluruh Wilayah Jakarta Diperketat Selama PPKM Darurat
Yaqut mengatakan saat PPKM darurat, tempat ibadah serta area publik, seperti tempat wisata, diharuskan ditutup sementara. Kegiatan belajar mengajar digelar via daring.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ucap Yaqut.
Presiden Joko Widodo memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk mencegah lonjakan kasus covid-19. Kebijakan itu meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat jika dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) segera merevisi surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan Iduladha 1442 H/2021 M. SE tersebut akan disesuaikan dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat.
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE pelaksanaan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021.
Aturan yang dimaksud ialah SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban 1442 H/2021 M. SE itu sejatinya juga mengatur pelaksanaan ibadah di zona merah covid-19.
Baca:
Seluruh Wilayah Jakarta Diperketat Selama PPKM Darurat
Yaqut mengatakan saat PPKM darurat, tempat ibadah serta area publik, seperti tempat wisata, diharuskan ditutup sementara. Kegiatan belajar mengajar digelar via daring.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ucap Yaqut.
Presiden Joko Widodo memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk mencegah lonjakan kasus
covid-19. Kebijakan itu meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat jika dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)