Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Seluruh Wilayah Jakarta Diperketat Selama PPKM Darurat

Insi Nantika Jelita • 02 Juli 2021 05:00
Jakarta: Aktivitas di seluruh wilayah DKI Jakarta akan dibatasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 3-20 Juli 2021. Seluruh wilayah Jakarta masuk kriteria level 4 asesmen situasi covid-19 atau zona merah.
 
"Untuk Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan), ini Jakarta sudah level 4, seluruh wilayah kena (zona merah). Kita akan ketat betul (pembatasan selama PPKM darurat)," ungkap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
 
Luhut mengatakan kesepakatan dalam pembatasan aktivitas masyarakat sudah disetujui para kepala daerah. Total ada di 121 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM darurat.

"Untuk para gubernur, wali kota, bupati sepakat akan melaksanakan ini semua," ucap dia.
 
Baca: Daerah Diminta Mematuhi Ketentuan PPKM Darurat
 
Beberapa wilayah juga akan menjalankan PPKM darurat. Antara lain Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.
 
Di Banten yang masuk level tiga asesmen situasi pandemi covid-19 ialah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon. Sedangkan wilayah yang masuk level empat ialah Kota Tangerang Selatan, Tangerang, dan Serang.
 
Di Jawa Barat dengan level tiga ialah Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, dan Pangandaran. Kemudian, Majalengka, Kuningan Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan