Ilustrasi pengecekan STRP di titik penyekatan. Medcom.id/Aria Triyudha
Ilustrasi pengecekan STRP di titik penyekatan. Medcom.id/Aria Triyudha

Masyarakat Disebut Sudah Tertib Bawa STRP Saat Melintas Titik Penyekatan

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Juli 2021 13:52
Jakarta: Masyarakat yang melintas di titik penyekatan Basuki Rahmat (Basura), Jakarta Timur, diklaim mematuhi aturan. Warga bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
 
"Memang kalau pagi hari mereka murni ingin bekerja sesuai aturan," kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali di lokasi, Kamis, 15 Juli 2021.
 
Karosekali menyebut masyarakat di sektor kritikal dan esensial diizinkan melintas pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Setelah di atas pukul 10.00 WIB, petugas bakal memperketat akses.

"Jalan Basura menuju underpass kita tutup dan hanya boleh dilewati dokter, perawat, logistik, dan (distribusi) oksigen," papar dia.
 
(Baca: Stasiun Bogor Lengang, Volume Penumpang Turun 50% Pekan Ini)
 
Pemantauan STRP, kata Karosekali, dibantu personel TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Petugas bisa melihat masyarakat yang memang berniat kerja atau hanya bercanda.
 
"Kalau ada suratnya kita percepat supaya tidak terjadi kemacetan," tutur dia.
 
Karosekali bersyukur hari ini tidak ada masyarakat yang membandel. Tidak ada pula masyarakat yang berdebat dengan petugas saat hendak melintas.
 
Ditlantas Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi 100 titik. Kebijakan itu berlaku mulai Kamis, 15 Juli 2021 pukul 06.00 WIB.
 
“Total (titik penyekatan) semuanya 100 titik,” kata Direktur Lantas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
 
Sambodo memerinci penyekatan itu terdiri atas 10 titik existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kemudian, 29 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan