Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, MI/Widjajadi.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, MI/Widjajadi.

Pemkot Surakarta Gandeng UNS Kaji Sistem Zonasi

20 Juni 2018 14:24
Surakarta: Pemerintah Kota (pemkot) Surakarta menggandeng Universitas Negeri Sebelas  Maret (UNS) Surakarta untuk mengkaji penerapan sistem zonasi.  Hasilnya, ada sejumlah penyesuaian terkait jarak maksimal yang harus dilakukan agar tidak ada satupun siswa yang tidak terlayani dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018.
 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA sederajat, Surakarta juga menerapkan peraturan mengenai zonasi pada Tahun Ajaran 2018/2019, guna mendekatkan sekolah kepada masyarakat.
"Tahun ini zonasi sekolah diberlakukan di Solo. Tujuannya adalah untuk mendekatkan sekolah ke masyarakat," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di Surakarta, Rabu, 20 Juni 2018.
 
Hadi seperti dikutip dari Antara mengatakan, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maksimal jarak tempuh siswa menuju ke sekolah adalah tiga kilometer.  "Untuk memastikan zonasi ini sesuai dengan aturan yang berlaku, kami dibantu oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) yang melakukan kajian mengenai zonasi," ujar Hadi.

Baca: PPDB Online, Terhindar dari Fenomena "Siswa Titipan" Pejabat
 
Hasil kajian dengan UNS mengungkap, ada satu kelurahan di Solo yang tidak masuk dalam cakupan jarak maksimal tersebut, yaitu Kelurahan Karangasem.  "Akhirnya perhitungann diubah, kami buat maksimal jarak tiga kilometer dari kantor kelurahan setempat," ungkap Hadi.
 
Ia mengatakan, jarak maksimal tiga kilometer tersebut diterapkan untuk zonasi tingkat SMP, sedangkan tingkat SD jarak maksimal antara 2,6-2,8 kilometer.  "Dengan aturan ini ke depan tidak ada sekolah favorit, karena masyarakat bisa menikmati kualitas pendidikan yang merata," jelas Hadi.
 
Ia mengatakan dengan penerapan zonasi sekolah maka diharapkan terjadi pemerataan akses dan layanan pendidikan di masyarakat.  Selain itu, katanya, masyarakat, khususnya orangtua, juga diuntungkan dengan penerapan aturan tersebut.  "Orangtua yang ingin 'ngecek' anak mereka langsung ke sekolah tidak perlu jauh-jauh. Selain itu, anak yang ingin ke sekolah tidak perlu terpapar polusi karena jaraknya yang jauh dari rumah ke sekolah," kata Hadi.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Etty Retnowati mengatakan aturan zonasi bisa berlaku untuk penerimaan siswa baru reguler maupun yang melalui program keluarga miskin (gakin). "Beberapa waktu lalu kami juga sudah ke pertemuan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil kajian UNS sepertinya Solo yang paling siap menerapkan aturan ini,"papar Etty.
 
Untuk memastikan masyarakat paham aturan itu, ia juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kelurahan.  "Dalam waktu dekat kami kembali akan melakukan sosialisasi serupa
dengan mengundang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kasi
Pendidikan," tutup Etty.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan