Jakarta: Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terakhir hari ini, Minggu, 30 Juni 2024. Untuk wajib pajak belum memadankan NIK menjadi NPWP, simak caranya di sini!
Mulai 1 Juli 2024, NIK akan digunakan sepenuhnya sebagai NPWP bagi penduduk dan NPWP 16 digit untuk non-penduduk, badan, serta instansi pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Penggunaan NIK sebagai NPWP juga akan membantu membentuk basis data perpajakan yang besar dan berkelanjutan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan dengan terbatas hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai 30 Juni 2024.
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Adapun batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP adalah 30 Juni 2024.
Cara Pemadanan NIK-NPWP
Pemadanan atau validasi NIK-NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah mudah pemadanan NIK-NPWP:
Buka situs web pajak.go.id.
Klik "Login" pada halaman pojok kanan atas.
Masukkan 15 digit NPWP, buatlah kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan.
Pilih menu "Profil".
Masukkan NIK sesuai KTP.
Konfirmasi kembali NIK sudah sesuai dengan KTP.
Klik "Ubah Profil".
Lakukan "Logout".
Coba kembali lagi untuk login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.
Jakarta:
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terakhir hari ini, Minggu, 30 Juni 2024. Untuk wajib pajak belum memadankan NIK menjadi NPWP, simak caranya di sini!
Mulai 1 Juli 2024,
NIK akan digunakan sepenuhnya sebagai NPWP bagi penduduk dan NPWP 16 digit untuk non-penduduk, badan, serta instansi pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Penggunaan NIK sebagai NPWP juga akan membantu membentuk basis data perpajakan yang besar dan berkelanjutan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan dengan terbatas hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai 30 Juni 2024.
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Adapun batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP adalah 30 Juni 2024.
Cara Pemadanan NIK-NPWP
Pemadanan atau validasi NIK-NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah mudah pemadanan NIK-NPWP:
- Buka situs web pajak.go.id.
- Klik "Login" pada halaman pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, buatlah kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan.
- Pilih menu "Profil".
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Konfirmasi kembali NIK sudah sesuai dengan KTP.
- Klik "Ubah Profil".
- Lakukan "Logout".
- Coba kembali lagi untuk login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)