Sebelum menonaktifkan NPWP pribadi, kamu perlu memastikan telah memenuhi sejumlah persyaratan berikut.
1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan.
Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena telah berhenti melakukan pembayaran.
2. Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
4. Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah, dengan penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Baca Juga: Apa Itu NPWP? Fungsi, Cara Cek Nomor, dan Membuatnya
Sementara itu, untuk melengkapi proses penonaktifan NPWP pribadi, kamu perlu mempersiapkan sejumlah dokumen sesuai dengan persyaratan wajib pajak (WP), antara lain sebagai berikut.
1. WP meninggal
Kamu perlu melampirkan surat keterangan kematian atau dokumen serupa dari instansi berwenang, serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ada warisan atau bahwa warisan sudah terbagi dengan mencantumkan ahli waris bagi individu yang telah meninggal dunia.
2. WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen
Kamu perlu melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
3. Bendahara pemerintah
Kamu perlu menyertakan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara.
4. WP dengan NPWP ganda
Kamu perlu melampirkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
5. WP perempuan yang sudah menikah
Kamu perlu melampirkan fotokopi buku nikah atau dokumen serupa, dan surat pernyataan yang menegaskan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau bahwa tidak ingin melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suami.
6. WP Badan
Kamu perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dokumen tersebut dapat berupa akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah memastikan syarat dan dokumen telah terpenuhi, kamu perlu mengikuti langkah berikut untuk menonaktifkan NPWP pribadi.
1. Mengisi formulir penghapusan NPWP yang tersedia di laman Ditjen Pajak melalui tautan: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp. File formulir untuk menonaktifkan NPWP dapat diunduh dengan nama file “Formulir Penghapusan NPWP.xls” dalam format Excel pada bagian bawah halaman.
2. Setelah berhasil diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir tersebut melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login.
3. Setelah dokumen diterima dan diverifikasi sebagai lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
4. Namun, jika dokumen belum diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta warisan. Dengan mengikuti langkah tersebut, Anda dapat menonaktifkan NPWP baik untuk diri pribadi maupun badan usaha dengan lancar.
Pastikan seluruh prosedur diikuti dengan teliti dan dokumen-dokumen yang diperlukan disiapkan dengan baik untuk memperlancar proses penonaktifan NPWP. Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id