Jakarta: Gaji, upah, atau penghasilan para pekerja Indonesia akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan dirinya tidak bisa menjelaskan secara pasti terkait kapan kebijakan pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diberlakukan.
"Soal kapan diberlakukan saya belum baca persis aturannya, mohon maaf," ujar Basuki.
Meski begitu, menurutnya berdasarkan PP No.25/2020 pasal 68 pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak PP itu berlaku. Mengingat PP tersebut dirilis mulai tahun 2020, artinya pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera paling lambat di 2027.
Sudah berlaku di kalangan ASN
Basuki menerangkan program simpanan Tapera bukan hal baru. Sejak 2020 program itu telah berjalan dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah seperti pegawai negeri sipil (PSN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, pejabat negara sebagai peserta Tapera.
"Kalau ASN sudah, sekarang ini untuk pegawai swasta yang diikutkan (program) Tapera. Intinya, uang mereka tidak hilang," ungkap Basuki.
Lebih lanjut ia memastikan gaji pegawai swasta tidak hilang meski ada potongan iuran untuk kepesertaan Tapera. Gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% akan disimpan dalam rekening dana Tapera.
"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang uangnya. Dia bisa beli rumah," beber Basuki.
Jakarta: Gaji, upah, atau penghasilan para pekerja Indonesia akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Basuki Hadimuljono menjelaskan dirinya tidak bisa menjelaskan secara pasti terkait kapan kebijakan pemotongan
gaji karyawan swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diberlakukan.
"Soal kapan diberlakukan saya belum baca persis aturannya, mohon maaf," ujar Basuki.
Meski begitu, menurutnya berdasarkan PP No.25/2020 pasal 68 pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak PP itu berlaku. Mengingat PP tersebut dirilis mulai tahun 2020, artinya pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera paling lambat di 2027.
Sudah berlaku di kalangan ASN
Basuki menerangkan program simpanan Tapera bukan hal baru. Sejak 2020 program itu telah berjalan dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah seperti pegawai negeri sipil (PSN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, pejabat negara sebagai peserta Tapera.
"Kalau ASN sudah, sekarang ini untuk pegawai swasta yang diikutkan (program) Tapera. Intinya, uang mereka tidak hilang," ungkap Basuki.
Lebih lanjut ia memastikan gaji pegawai swasta tidak hilang meski ada potongan iuran untuk kepesertaan Tapera. Gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% akan disimpan dalam rekening dana Tapera.
"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang uangnya. Dia bisa beli rumah," beber Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)