Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Adapun pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu PNS atau ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Pada Pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen setiap bulannya dari gaji atau upah para peserta pekerja mandiri. Lalu, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Tanggung Sendiri! Iuran Peserta Mandiri Tapera Dipatok 3% |
Apa Itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan ini hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.Tapera disebutkan menjadi salah satu solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Sederhananya, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Baca juga: Bank Syariah Bakal Ditunjuk sebagai Bank Kustodian Dana Tapera |
Manfaat Tapera Bagi Pekerja
Berdasarkan dokumen PP Nomor 25 Tahun 2020, dana Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta guna mewujudkan tata kelola yang baik. Dalam pemanfaatannya, bank perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan Bank Penyalur. Pembiayaan perumahan bagi peserta ini antara lain:
- Kepemilikan Rumah (KPR): KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
- Pembangungan Rumah (KBR): KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
- Renovasi Rumah (KRR): KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah
Baca juga: Tolak Iuran Tapera, Buruh di DIY: Naikkan Dulu Upah Pekerja |
Sedangkan dikutip dari laman BP Tapera, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan sehingga Peserta dapat memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Tapera cukup baik mengingat banyak pekerja yang masih kesulitan untuk membiayai kebutuhan rumah yang layak. Sayangnya, kebijakan ini tetap menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat karena akan menambah jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News