Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didorong meningkatkan pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat. Caranya, dengan konsisten melakukan uji laboratorium di ranah post market atau saat produk itu dipasarkan.
"Di post market mestinya BPOM melakukan sampling menguji yang ada di pasar ke laboratorium apakah itu sesuai standar keamanan, membahayakan konsumen apa enggak," kata anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 4 April 2024.
Dorongan disampaikan Sudaryatmo terkait isu kandungan senyawa tertentu dalam air minum kemasan. Uji laboratorium, kata dia, perlu dilakukan secara reguler untuk memastikan keamanan bahan yang dikonsumsi masyarakat.
"Jadi regular inspection. Mengambil sampling dari produk yang sudah ada di pasar," katanya.
Guru Besar Bidang Pemrosesan Pangan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Andri Cahyo Kumoro turut menyoroti isu tersebut. Sebab, ada dampak karsinogenik jika senyawa kimia tertentu masuk ke tubuh, namun sifatnya sangat relatif.
"Jadi sangat relatif. Tapi kalau melihat kondisi air minum baku di Indonesia sepertinya tidak akan terjadi di Indonesia," katanya.
Isu kandungan senyawa tersebut memang kerap diperbincangkan masyarakat. Pemerintah didorong menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 untuk memastikan kualitas air minum kemasan.
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didorong meningkatkan pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat. Caranya, dengan konsisten melakukan uji laboratorium di ranah post market atau saat produk itu dipasarkan.
"Di post market mestinya
BPOM melakukan
sampling menguji yang ada di pasar ke laboratorium apakah itu sesuai standar keamanan, membahayakan konsumen apa enggak," kata anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 4 April 2024.
Dorongan disampaikan Sudaryatmo terkait isu kandungan senyawa tertentu dalam air minum kemasan. Uji laboratorium, kata dia, perlu dilakukan secara reguler untuk memastikan keamanan bahan yang dikonsumsi masyarakat.
"Jadi
regular inspection. Mengambil
sampling dari produk yang sudah ada di pasar," katanya.
Guru Besar Bidang Pemrosesan Pangan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Andri Cahyo Kumoro turut menyoroti isu tersebut. Sebab, ada dampak karsinogenik jika senyawa kimia tertentu masuk ke tubuh, namun sifatnya sangat relatif.
"Jadi sangat relatif. Tapi kalau melihat kondisi air minum baku di Indonesia sepertinya tidak akan terjadi di Indonesia," katanya.
Isu kandungan senyawa tersebut memang kerap diperbincangkan masyarakat. Pemerintah didorong menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 untuk memastikan kualitas air minum kemasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)