Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Oegroseno menilai dasar penyidikan terhadap Lee Kah Hin berpotensi cacat hukum.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Oegroseno menilai dasar penyidikan terhadap Lee Kah Hin berpotensi cacat hukum.

Di Sidang Praperadilan Direktur PT WKM, Oegroseno Kritik Penggunaan Laporan Informasi oleh Penyidik

Arif Wicaksono • 12 Maret 2026 19:53
Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan fakta menarik terkait prosedur penyidikan kepolisian.
 
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Rabu (11/3/2026), menilai dasar penyidikan terhadap Lee Kah Hin berpotensi cacat hukum.
 
Baca juga: Gugatan Amer Sports Ditolak, Hak Merek ARCTERYX di Indonesia Tetap Milik PT ATX Asia

Ia menyoroti penggunaan Laporan Informasi (LI) oleh penyidik sebagai dasar awal proses hukum.

Laporan Informasi Dinilai Tidak Diatur KUHAP

Dalam keterangannya di persidangan, Oegroseno menegaskan Laporan Informasi tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia sebagai dasar memulai penyidikan.
 
 “Laporan informasi itu domainnya intelijen, bukan reserse,” ujar Oegroseno saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail.
 
Menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya dikenal dua pintu masuk penyidikan, yakni laporan polisi dan pengaduan masyarakat.

Ia menjelaskan laporan polisi dapat berupa Laporan Polisi Model A yang berasal dari temuan aparat, atau Model B yang berasal dari laporan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
 
“Dalam KUHAP hanya ada laporan dan pengaduan. Tidak ada istilah laporan informasi,” tegasnya.
 
Oegroseno juga menilai laporan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut tidak murni berasal dari masyarakat.
 
“Analisa saya, ini sudah ada kerja sama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Seharusnya laporan itu murni dari masyarakat,” ujarnya.
 
Ia bahkan menyebut praktik seperti itu menyerupai pola kerja detektif swasta yang berpotensi merusak prinsip kepastian hukum.
 
“Kalau begini modelnya seperti detektif swasta. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan,” katanya.

Kewenangan Hakim dalam Dugaan Kesaksian Palsu

Oegroseno juga menyoroti aspek lain dalam perkara ini, yakni dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin.
 
Ia menjelaskan dalam sistem peradilan pidana, majelis hakim memiliki kewenangan utama untuk menilai apakah seorang saksi memberikan keterangan tidak benar di dalam persidangan.
 
“Dalam KUHAP, hakim yang harus mengingatkan saksi jika keterangannya tidak benar, karena
saksi sudah disumpah,” jelasnya.
 
Apabila hakim menemukan indikasi kesaksian palsu, menurut Oegroseno, majelis hakim dapat memerintahkan jaksa atau panitera untuk membuat laporan serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.
 
“Kalau memang ditemukan keterangan tidak benar, hakim yang memerintahkan tindakan hukum,” ujarnya
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>