Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id/M Rizal

Gugatan Amer Sports Ditolak, Hak Merek ARCTERYX di Indonesia Tetap Milik PT ATX Asia

Annisa ayu artanti • 05 Februari 2026 16:48
Ringkasnya gini..
  • Pengadilan Niaga menolak gugatan Amer Sports dan menguatkan hak PT ATX Asia atas merek ARCTERYX.
  • Hakim menilai pendaftaran merek ARCTERYX di Indonesia sah dan sesuai prosedur hukum.
  • Sengketa merek ARCTERYX ditegaskan tunduk pada prinsip teritorial hukum Indonesia.
Jakarta: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Amer Sports Canada Inc. Putusan tersebut disambut baik oleh PT ATX Asia Sport Products dan pemilik merek ARCTERYX di Indonesia.
 
Kuasa hukum PT ATX Asia Sport Products dan pemilik merek, Deddy Firdaus Yulianto, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim yang dibacakan pada 30 Desember 2025 diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
 
“Majelis hakim telah memeriksa perkara ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Putusan ini bukan didasarkan pada asumsi sepihak, melainkan pada proses pembuktian yang sah dan transparan,” ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 februari 2026.

Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan kekecewaan yang sempat dirilis pihak Amer Sports Canada Inc. baru-baru ini.
 
Baca juga: Kinerja Ekonomi RI 2025 Solid, BPS Ungkap Faktor Pendorong Utama

 
Dalam persidangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan keterangan bahwa pendaftaran merek oleh PT ATX Asia Sport Products telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, baik formalitas maupun substantif, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek.
 
DJKI juga menyampaikan bahwa keberatan atau oposisi yang sebelumnya diajukan oleh Amer Sports Canada Inc. terhadap pendaftaran merek tersebut telah ditolak.
 
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa sejak awal proses pendaftaran merek klien kami telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan hukum. Tidak ditemukan adanya cacat prosedur, dan pendaftaran tersebut dinyatakan sah oleh otoritas yang berwenang,” kata Deddy.
 
Majelis hakim dalam pertimbangannya turut merujuk pada sistem konstitutif yang dianut Indonesia dalam perlindungan merek, di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya dengan itikad baik.
 
Terkait klaim Amer Sports Canada Inc atas kepemilikan merek secara global, Deddy menyebut persidangan mengungkap fakta bahwa merek serupa juga dimiliki oleh pihak lain di sejumlah negara. Jadi, klaim dominasi global mereka terpatahkan demi hukum," jelas Deddy.
 
“Perlindungan merek pada prinsipnya bersifat teritorial dan tunduk pada hukum masing-masing negara. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada kepemilikan merek yang otomatis berlaku secara eksklusif di seluruh dunia,” ujarnya.
 
Sebagai informasi, gugatan pembatalan merek ini diajukan oleh Amer Sports Canada Inc. dengan dalil kepemilikan dan penggunaan merek di sejumlah negara. Gugatan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan diputus setelah melalui rangkaian persidangan.
 
Menutup pernyataannya, Deddy berharap Amer Sports Canada Inc. untuk menghormati putusan hakim dan menggunakan hak hukumnya sesuai jalur yang tersedia, tanpa perlu menyebarkan opini yang mendiskreditkan peradilan kita.
 
“Kami berharap putusan ini dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dan dihormati oleh semua pihak, dengan tetap menjunjung prinsip kepastian dan kedaulatan hukum di Indonesia,” imbuhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan