Jakarta: Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum fajar 1 Syawal atau sebelum salat Idul Fitri dimulai.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah: 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.
Di era digital seperti saat ini, metode pembayaran zakat terus berkembang. Seseorang bisa melakukan pembayaran zakat fitrah secara online dengan mudah, cepat, dan aman melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Baca Juga :
Cara Membayar Zakat Fitrah via Online di BAZNAS
Hukum bayar zakat fitrah secara online
Transisi ke digital kerap memunculkan pertanyaan, apakah sah secara syariat?
Terkait dengan hal ini, para ulama sepakat bahwa membayar zakat secara online hukumnya ‘Sah’. Pasalnya, inti dari zakat adalah perpindahan harta dari muzakki (pemberi) kepada mustahik (penerima).
Kesimpulannya, ulama menyatakan zakat online sah selama ada niat dan penyaluran dari muzakki kepada mustahik tetap terpenuhi.
Penggunaan platform digital hanyalah sarana transportasi dana. Hal terpenting adalah adanya niat di dalam hati saat melakukan transaksi digital tersebut.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
"Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala).
Jakarta:
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum fajar 1 Syawal atau sebelum salat Idul Fitri dimulai.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah: 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.
Di era digital seperti saat ini, metode pembayaran zakat terus berkembang. Seseorang bisa melakukan pembayaran zakat fitrah secara online dengan mudah, cepat, dan aman melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Hukum bayar zakat fitrah secara online
Transisi ke digital kerap memunculkan pertanyaan, apakah sah secara syariat?
Terkait dengan hal ini, para ulama sepakat bahwa membayar zakat secara online hukumnya ‘Sah’. Pasalnya, inti dari zakat adalah perpindahan harta dari muzakki (pemberi) kepada mustahik (penerima).
Kesimpulannya, ulama menyatakan zakat online sah selama ada niat dan penyaluran dari muzakki kepada mustahik tetap terpenuhi.
Penggunaan platform digital hanyalah sarana transportasi dana. Hal terpenting adalah adanya niat di dalam hati saat melakukan transaksi digital tersebut.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
"Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)