Ilustrasi zakat fitrah. dok mtvn
Ilustrasi zakat fitrah. dok mtvn

Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Bagaimana Hukumnya?

Adri Prima • 17 Maret 2026 23:02
Ringkasnya gini..
  • Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri dengan besaran 2,5 kg beras per jiwa.
  • Pembayaran zakat kini bisa dilakukan online melalui Badan Amil Zakat Nasional secara mudah dan aman.
  • Ulama menyatakan zakat online sah selama ada niat dan penyaluran dari muzakki kepada mustahik tetap terpenuhi.
Jakarta: Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum fajar 1 Syawal atau sebelum salat Idul Fitri dimulai. 
 
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah: 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.
 
Di era digital seperti saat ini, metode pembayaran zakat terus berkembang. Seseorang bisa melakukan pembayaran zakat fitrah secara online dengan mudah, cepat, dan aman melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).


Hukum bayar zakat fitrah secara online


Transisi ke digital kerap memunculkan pertanyaan, apakah sah secara syariat? 

Terkait dengan hal ini, para ulama sepakat bahwa membayar zakat secara online hukumnya ‘Sah’. Pasalnya, inti dari zakat adalah perpindahan harta dari muzakki (pemberi) kepada mustahik (penerima). 
 
Kesimpulannya, ulama menyatakan zakat online sah selama ada niat dan penyaluran dari muzakki kepada mustahik tetap terpenuhi.
 
Penggunaan platform digital hanyalah sarana transportasi dana. Hal terpenting adalah adanya niat di dalam hati saat melakukan transaksi digital tersebut.
 
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
 
"Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
 
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala).
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>