Jakarta: Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum fajar 1 Syawal atau sebelum salat Idul Fitri dimulai.
Di zaman sekarang, metode pembayaran zakat terus berkembang. Seseorang bisa melakukan pembayaran zakat fitrah secara online dengan mudah, cepat, dan aman melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah: 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.
Hukum bayar zakat fitrah secara online
Transisi ke digital kerap memunculkan pertanyaan, apakah sah secara syariat?
Membayar zakat secara online hukumnya SAH. Menurut para ulama, inti dari zakat adalah perpindahan harta dari muzakki (pemberi) kepada mustahik (penerima).
Penggunaan platform digital hanyalah sarana transportasi dana. Yang terpenting adalah adanya niat di dalam hati saat melakukan transaksi digital tersebut.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
"Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala).
Baca Juga :
Jangan Sampai Terlewat! Ini Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah
Langkah bayar Zakat Fitrah via online di BAZNAS
Berikut ini panduan praktis berikut untuk menunaikan zakat melalui portal resmi:
1. Akses situs resmi BAZNAS
Buka browser Anda dan kunjungi laman resmi BAZNAS. Pastikan alamat URL benar untuk menghindari upaya phishing.
2. Pilih menu layanan zakat
Klik pada menu "Bayar Zakat" dan pilih kategori "Zakat Fitrah" pada kolom jenis dana.
3. Lengkapi data
Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya. Sistem akan secara otomatis mengalikan jumlah jiwa dengan nominal Rupiah yang berlaku tahun ini. Isi data diri seperti nama lengkap, nomor WhatsApp, dan email untuk pengiriman bukti setor zakat (BSZ).
4. Pilih metode pembayaran
Pilih metoden pembayaran; QRIS, E-Wallet (GoPay/OVO/DANA), dan Virtual Account.
5. Konfirmasi dan simpan bukti
Setelah pembayaran sukses, Anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui email atau WhatsApp. Simpan dokumen digital ini sebagai bukti sah transaksi ibadah Anda.
Jakarta:
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum fajar 1 Syawal atau sebelum salat Idul Fitri dimulai.
Di zaman sekarang, metode pembayaran zakat terus berkembang. Seseorang bisa melakukan pembayaran zakat fitrah secara online dengan mudah, cepat, dan aman melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah: 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.
Hukum bayar zakat fitrah secara online
Transisi ke digital kerap memunculkan pertanyaan, apakah sah secara syariat?
Membayar zakat secara online hukumnya SAH. Menurut para ulama, inti dari zakat adalah perpindahan harta dari muzakki (pemberi) kepada mustahik (penerima).
Penggunaan platform digital hanyalah sarana transportasi dana. Yang terpenting adalah adanya niat di dalam hati saat melakukan transaksi digital tersebut.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
"Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala).
Langkah bayar Zakat Fitrah via online di BAZNAS
Berikut ini panduan praktis berikut untuk menunaikan zakat melalui portal resmi:
1. Akses situs resmi BAZNAS
Buka browser Anda dan kunjungi laman resmi BAZNAS. Pastikan alamat URL benar untuk menghindari upaya phishing.
2. Pilih menu layanan zakat
Klik pada menu "Bayar Zakat" dan pilih kategori "Zakat Fitrah" pada kolom jenis dana.
3. Lengkapi data
Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya. Sistem akan secara otomatis mengalikan jumlah jiwa dengan nominal Rupiah yang berlaku tahun ini. Isi data diri seperti nama lengkap, nomor WhatsApp, dan email untuk pengiriman bukti setor zakat (BSZ).
4. Pilih metode pembayaran
Pilih metoden pembayaran; QRIS, E-Wallet (GoPay/OVO/DANA), dan Virtual Account.
5. Konfirmasi dan simpan bukti
Setelah pembayaran sukses, Anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui email atau WhatsApp. Simpan dokumen digital ini sebagai bukti sah transaksi ibadah Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)