Polda Jambi berhasil gagalkan penyelundupan narkoba dari Pekanbaru menuju Sumsel. ist
Polda Jambi berhasil gagalkan penyelundupan narkoba dari Pekanbaru menuju Sumsel. ist

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar

Adri Prima • 11 Mei 2026 20:53
Ringkasnya gini..
  • Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika senilai Rp25,9 miliar.
  • Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA dengan barang bukti narkotika dalam paket besar.
  • Barang bukti meliputi sabu 20 Kg, ekstasi 20.241,34 butir, dan sebanyak 1.975 bungkus cartridge vape merk yakuza dengan kandungan etomidate.

Jakarta: Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika senilai Rp25,9 miliar. Narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
 
“Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Mei 2026.
 
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA dengan barang bukti berbagai jenis narkotika dalam paket besar.
 

Tersangka berusaha kabur


Pengungkapan ini diawali dari informasi yang diterima terkait adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi daerah Jambi. Dari informasi tersebut, Polda Jambi langsung melakukan pendalaman hingga mendapati satu mobil Sigra putih.

Namun saat dilakukan pemantauan, terdapat satu Mobil Xenia putih yang tepat berada di belakang Mobil Sigra langsung putar arah dengan niat melarikan diri. Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna mengatakan bahwa barang bukti narkotika justru berada di Xenia putih tersebut.
 
“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” terangnya.

Barang bukti paket sabu, ekstasi, hingga vape Yakuza


Petugas sendiri berhasil menemukan mobil Xenia putih yang kabur tengah terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga daerah Sekernan, Muaro Jambi. 
 
Aparat melakukan penggeledahan dan benar saja barang bukti narkoba tersimpan dalam satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar narkotika jenis vape.
 
Rinciannya total sabu 20 Kg, ekstasi 20.241,34 butir, dan sebanyak 1.975 bungkus cartridge vape merk yakuza dengan kandungan etomidate.
 
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
 

Tersangka kabur berhasil ditangkap


Berbekal informasi dari dua tersangka awal, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri. 
 
“Terhadap keempat terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
 
Keempat tersangka telah dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) (Narkotika Golongan I)pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf B Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No.1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
Polda Jambi mengklaim, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sebanyak 124.191 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi sebesar Rp596 miliar.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>