Dalam video yang beredar di sosial media, terlihat sebuah truk menabrak gerombolan sepeda motor yang lawan arah. Beberapa sepeda motor ringsek hingga tersangkut di bawah truk.
Lawan arah merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas yang sering kali disepelekan, bahkan sudah menjadi hal lumrah.
Alasan umum pengendara lawan arah adalah karena ingin memangkas jarak agar cepat sampai ke tujuan. Ada juga karena mereka ogah memutar ke jalur seharusnya karena dianggap terlalu jauh.
Baca juga: Nasib Pemotor Lawan Arah Lenteng Agung, Tak Dapat Santunan hingga Bayar Denda Segini |
Sanksi pidana hingga denda
Para pengendara yang melawan arus atau lawan arah akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar dapat dikenai pidana denda atau penjara. Sanksi denda maksimum Rp 500 ribu. Sedangkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id