Jakarta: Kecelakaan lalu lintas terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, kecelakaan itu melibatkan truk dan 7 pengendara motor.
Dalam video yang beredar di sosial media, terlihat sebuah truk menabrak gerombolan sepeda motor yang lawan arah. Beberapa sepeda motor ringsek hingga tersangkut di bawah truk.
Lawan arah merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas yang sering kali disepelekan, bahkan sudah menjadi hal lumrah.
Alasan umum pengendara lawan arah adalah karena ingin memangkas jarak agar cepat sampai ke tujuan. Ada juga karena mereka ogah memutar ke jalur seharusnya karena dianggap terlalu jauh.
Sanksi pidana hingga denda
Para pengendara yang melawan arus atau lawan arah akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar dapat dikenai pidana denda atau penjara. Sanksi denda maksimum Rp 500 ribu. Sedangkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Jakarta:
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, kecelakaan itu melibatkan truk dan 7
pengendara motor.
Dalam video yang beredar di sosial media, terlihat sebuah truk menabrak gerombolan sepeda motor yang lawan arah. Beberapa sepeda motor ringsek hingga tersangkut di bawah truk.
Lawan arah merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas yang sering kali disepelekan, bahkan sudah menjadi hal lumrah.
Alasan umum pengendara lawan arah adalah karena ingin memangkas jarak agar cepat sampai ke tujuan. Ada juga karena mereka ogah memutar ke jalur seharusnya karena dianggap terlalu jauh.
Sanksi pidana hingga denda
Para pengendara yang melawan arus atau lawan arah akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar dapat dikenai pidana denda atau penjara. Sanksi denda maksimum Rp 500 ribu. Sedangkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)