Truk tabrak 7 pengendara motor lawan arah di Lenteng Agung, foto: Instagram
Truk tabrak 7 pengendara motor lawan arah di Lenteng Agung, foto: Instagram

Nasib Pemotor Lawan Arah Lenteng Agung, Tak Dapat Santunan hingga Bayar Denda Segini

Adri Prima • 24 Agustus 2023 14:35
Jakarta: Pemotor lawan arah yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023 kemarin juga terancam sanksi dan denda berdasarkan undang-undang yang berlaku.
 
Sanksi pelanggaran lalu lintas melawan arus ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya tercantum pada Pasal 287 yang berupa pidana dan denda.
 
Melawan arus merupakan salah satu tindakan melanggar marka jalan. Adapun hukuman bagi pengendara yang melawan arus berupa sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 
 
Baca juga: Jasa Raharja Tolak Santuni 8 Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung yang Tertabrak Truk, Ini Alasannya
 

Pemotor lawan arah tak dapat santunan Jasa Raharja


PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan tidak akan memberikan santunan kepada 8 korban kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hal ini dikarenakan ada pelanggaran yang dilakukan para korban saat berlalu lintas. Delapan pengendara motor itu diketahui melawan arah sehingga mereka ditabrak truk yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
 
Keputusan Jasa Raharja itu diambil berdasarkan UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Peraturan itu menjelaskan bahwa pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak akan memberi jaminan apapun.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja antara lain korban kecelakaan tunggal dan menerobos palang pintu kereta api. 
 
Selain itu, setiap korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor juga tak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
 
Terakhir, Rivan juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
 
"Dengan begitu diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," kata Rivan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan