Tawaf wada atau tawaf shadr adalah tawaf perpisahan yang hukumnya wajib dilakukan oleh jemaah sebelum meninggalkan Makkah dan kembali ke negaranya masing-masing. Tawaf wada juga dapat dimaknai sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah (Ka’bah).
Hukum tawaf wada
Dilansir dari buku Fiqih Sunah, tawaf wada merupakan ibadah yang disyariatkan sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian keluar (meninggalkan Makkah) kecuali akhir keberadaannya ada di Baitullah (melakukan tawaf)." (HR Muslim & Abu Dawud).
Jika berdasarkan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa wajib hukumnya untuk jemaah haji melakukan tawaf sebelum meninggalkan Makkah. Apabila jemaah haji tidak bisa melaksanakan tawaf wada karena satu hal dan lainnya, maka diwajibkan membayar dam atau denda satu ekor kambing.
Namun, dalam Hadits Riwayat Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan keringanan tawaf wada kepada perempuan haid atau nifas. Perempuan yang sedang haid atau nifas dapat menjalankan tawaf wada setelah suci.
Jika tidak bisa menunggu lantaran harus segera meninggalkan Mekkah, maka amalan tawaf wada gugur. Sebagai gantinya, penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.
Tata cara tawaf wada
Pelaksanaan tawaf wada tidak berbeda jauh dengan jenis tawaf lainnya. Berikut Medcom.id sudah merangkum tata cara tawaf wada yang perlu Sobat Medcom pahami.1. Bersuci
Seperti pelaksanaan ibadah lainnya, saat hendak melakukan tawaf wada, jemaah wajib mengambil wudhu untuk bersuci dari hadas kecil dan besar. Apabila batal di tengah-tengah tawaf, jemaah diharuskan untuk kembali mengambil air wudhu atau bisa juga dengan bertayamum. Usai menyucikan diri, jemaah bisa melanjutkan tawaf wada sesuai jumlah putaran yang telah dilakukan sebelumnya.2. Berjalan menuju Hajar Aswad
Awal dimulainya pelaksanaan tawaf dihitung dari Hajar Aswad. Bagi jemaah yang memulai rangkaian tawaf wada sebelum sampai Hajar Aswad tidak dianggap sebagai putaran tawaf yang sah. Setiap melewati Hajar Aswad, para jamaah disunahkan untuk bisa menciumnya. Apabila tidak memungkinkan karena jarak yang terlalu jauh, jemaah cukup mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad sebagai isyarat dan mengucapkan takbir.3. Membaca niat
Bagi jemaah yang tidak sedang berihram, disyaratkan membaca niat tawaf saat memulai putaran awal tawaf wada. Namun, hukum niat tawaf adalah sunah bagi jamaah yang sedang berihram. Sebab, pelaksanaan tawaf sudah tercakup dalam niat ihram haji.| Baca juga: Niat dan Bacaan Doa Tawaf Wada Sebelum Meninggalkan Makkah |
4. Melakukan putaran sebanyak tujuh kali
Tawaf wada dilakukan sebanyak tujuh kali putaran sempurna dari kiri ke kanan seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam empat putaran awal, jemaah diharuskan berjalan cepat dan empat putaran berikutnya dilakukan dengan berjalan seperti biasa5. Menunaikan salat sunah
Setelah menyelesaikan tujuh putaran tawaf wada, jemaah disunahkan untuk menunaikan salat sunah dua rakaat di belakang Makam Ibrahim. Jika tidak memungkinkan untuk salat di belakang Maqam Ibrahim, salat sunah tawaf bisa dikerjakan di Hijir Ismail.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id