Jakarta: Kebakaran hutan hebat di Gunung Bromo akibat flare prewedding beberapa waktu lalu membuat pemerintah harus merogoh kocek Rp1,2 miliar untuk melakukan pemadaman. Kebakaran ini juga membuat krisis air bersih melanda di 5 desa dekat Gunung Bromo.
Dilansir dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada 18 September 2023, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali menyosialiasikan beragam barang larangan bagi pengunjung Gunung Bromo. Larangan ini juga tertera di situs booking online TNBTS.
Berikut larangan bagi wisatawan Bromo dilansir dari laman Taman Nasional Bromo Tengger Semeru:
Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda lainnya.
Menangkap, melukai atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan.
Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan.
Membawa minuman keras atau beralkohol.
Membawa obat-obatan seperti putau, heroin, ganja, dan sejenisnya.
Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya
Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky), radio tape, dan sebagainya. Hanya jam tangan yang diperbolehkan.
Membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak, dan senjata tajam lainnya.
Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan, panah, dan alat lainnya.
Membawa bahan deterjen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
Melakukan vandalisme, perusakan fasilitas wisata, dan tempel menempel pada kawasan.
Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
Membuat api unggun atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
(Atika Pusagawanti)
Jakarta:
Kebakaran hutan hebat di Gunung Bromo akibat flare
prewedding beberapa waktu lalu membuat pemerintah harus merogoh kocek Rp1,2 miliar untuk melakukan pemadaman. Kebakaran ini juga membuat krisis air bersih melanda di 5 desa dekat Gunung Bromo.
Dilansir dari
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV pada 18 September 2023, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali menyosialiasikan beragam barang larangan bagi pengunjung Gunung Bromo. Larangan ini juga tertera di situs
booking online TNBTS.
Berikut larangan bagi wisatawan Bromo dilansir dari laman Taman Nasional Bromo Tengger Semeru:
- Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda lainnya.
- Menangkap, melukai atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan.
- Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan.
- Membawa minuman keras atau beralkohol.
- Membawa obat-obatan seperti putau, heroin, ganja, dan sejenisnya.
- Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya
- Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky), radio tape, dan sebagainya. Hanya jam tangan yang diperbolehkan.
- Membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak, dan senjata tajam lainnya.
- Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan, panah, dan alat lainnya.
- Membawa bahan deterjen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
- Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
- Melakukan vandalisme, perusakan fasilitas wisata, dan tempel menempel pada kawasan.
- Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
- Membuat api unggun atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
(Atika Pusagawanti)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)