Jakarta: Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut status perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer (E) patut disayangkan. Namun, keputusan itu dinilai bisa dipahami lantaran Bharada E melakukan wawancara khusus dengan stasiun televisi tanpa koordinasi dengan LPSK.
"Dihentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK tentu sangat disayangkan, walau keputusan itu sangat dipahami, bukan saja terluka hati karena tidak dihargai sebagai suatu lembaga negara tapi juga ada aturannya dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang sangat perlu untuk dijaga muruahnya," kata Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah di Kantor Pusat RN, Jumat, 10 Maret 2023.
Menurut dia, wawancara khusus itu sangat meruntuhkan wibawa LPSK dengan berbagai kewenangannya. Dia menyampaikan jangan sampai sebuah kepentingan bisnis mengorbankan etika dan norma hukum yang berlaku. Apalagi, bisa berimplikasi terhadap keselamatan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
"Secara substansi semua yang disampaikan dalam wawancara khusus itu juga tidak ada yang baru jadi isinya biasa saja tidak istimewa juga ya," ujar dia.
Dia mengatakan dalam wawancara tersebut, berpotensi terbukanya kerahasiaan perlindungan keamanan yang dilakukan LPSK selama ini. Dia menyarankan semua pihak dapat saling menghargai dengan kewenangannya masing-masing sesuai tugas dan fungsinya.
Dia mengimbau Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dapat menegur stasiun televisi yang telah melakukan wawancara khusus tersebut. Dia pun meminta pimpinan stasiun TV tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada LPSK dan publik secara terbuka.
"Kan kurang elok ya harus bisa saling menghormati," ujar Mardiansyah.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (E), Ronny Talapessy, menyangkal kliennya telah melakukan pelanggaran karena melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi. Menurut Ronny, pihak televisi telah melakukan semua prosedur yang ada.
Dia juga mengetahui soal komunikasi antara pihak televisi dan LPSK. Dia menyebutkan wawancara khusus tersebut telah disetujui pihak LPSK.
"Kalau ada teknis koordinasi soal ini di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," terang Ronny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Keputusan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) mencabut status perlindungan kepada
Bharada Richard Eliezer (E) patut disayangkan. Namun, keputusan itu dinilai bisa dipahami lantaran Bharada E melakukan wawancara khusus dengan stasiun televisi tanpa koordinasi dengan LPSK.
"Dihentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK tentu sangat disayangkan, walau keputusan itu sangat dipahami, bukan saja terluka hati karena tidak dihargai sebagai suatu lembaga negara tapi juga ada aturannya dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang sangat perlu untuk dijaga muruahnya," kata Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah di Kantor Pusat RN, Jumat, 10 Maret 2023.
Menurut dia, wawancara khusus itu sangat meruntuhkan wibawa LPSK dengan berbagai kewenangannya. Dia menyampaikan jangan sampai sebuah kepentingan bisnis mengorbankan etika dan norma hukum yang berlaku. Apalagi, bisa berimplikasi terhadap keselamatan Bharada E sebagai
justice collaborator (JC).
"Secara substansi semua yang disampaikan dalam wawancara khusus itu juga tidak ada yang baru jadi isinya biasa saja tidak istimewa juga ya," ujar dia.
Dia mengatakan dalam wawancara tersebut, berpotensi terbukanya kerahasiaan perlindungan keamanan yang dilakukan LPSK selama ini. Dia menyarankan semua pihak dapat saling menghargai dengan kewenangannya masing-masing sesuai tugas dan fungsinya.
Dia mengimbau Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dapat menegur stasiun televisi yang telah melakukan wawancara khusus tersebut. Dia pun meminta pimpinan stasiun TV tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada LPSK dan publik secara terbuka.
"Kan kurang elok ya harus bisa saling menghormati," ujar Mardiansyah.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (E), Ronny Talapessy, menyangkal kliennya telah melakukan pelanggaran karena melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi. Menurut Ronny, pihak televisi telah melakukan semua prosedur yang ada.
Dia juga mengetahui soal komunikasi antara pihak televisi dan LPSK. Dia menyebutkan wawancara khusus tersebut telah disetujui pihak LPSK.
"Kalau ada teknis koordinasi soal ini di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," terang Ronny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)