Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aturan pencabutan status kewarganegaraan eks ISIS tengah disusun. Aturan diterbitkan setelah pendataan eks ISIS rampung.
"Sedang dikerjakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)" kata Mahfud di Istana Negara, Selasa, 18 Februari 2020.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu belum memastikan aturan tertuang dalam bentuk keputusan presiden (keppres) atau cukup keputusan menteri (kepmen). Setelah ditetapkan aturannya, secara otomatis status kewarganegaraan eks ISIS hilang.
"Pokoknya, bentuknya keputusan pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa Keputusan Menkumham kalau pencabutan, kan gitu," jelas Mahfud.
Pendataan eks ISIS ditarget selesai sekitar tiga hingga empat bulan. Dari pendataan bisa teridentifikasi jumlah anak-anak yang bisa dipulangkan ke Tanah Air.
"Pasti saatnya diputuskan dong. Sekarang kan masih didata ada benar enggak tuh anak-anak," pungkas dia.
Kamp Al-Hol di Suriah menjadi tempat tinggal keluarga dari anggota ISIS. Foto: AFP
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan 689 WNI Eks ISIS bisa kehilangan kewarganegaraan. Ini dikarenakan mereka telah membakar paspor sebagai identitas kewarganegaraan.
"Sudah dikatakan (mereka) stateless," tegas Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2020.
Moeldoko menjelaskan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 disebut seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden. Status kewarganegaraannya juga akan hilang bila seseorang menyatakan tidak ingin lagi menjadi WNI.
"Jadi, mereka ke sana dalam rangka gabung dengan ISIS sebuah organisasi terorisme itu sudah masuk kategori begitu," ungkap dia.
Moeldoko menyebut WNI eks ISIS bisa kehilangan status kewarganegaraannya tanpa harus melewati peradilan di Suriah. Pemerintah pun tak mau pusing dengan nasib mereka di sana
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aturan pencabutan status kewarganegaraan
eks ISIS tengah disusun. Aturan diterbitkan setelah pendataan eks ISIS rampung.
"Sedang dikerjakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)" kata Mahfud di Istana Negara, Selasa, 18 Februari 2020.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu belum memastikan aturan tertuang dalam bentuk keputusan presiden (keppres) atau cukup keputusan menteri (kepmen). Setelah ditetapkan aturannya, secara otomatis status kewarganegaraan eks ISIS hilang.
"Pokoknya, bentuknya keputusan pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa Keputusan Menkumham kalau pencabutan, kan gitu," jelas Mahfud.
Pendataan eks ISIS ditarget selesai sekitar tiga hingga empat bulan. Dari pendataan bisa teridentifikasi jumlah anak-anak yang bisa dipulangkan ke Tanah Air.
"Pasti saatnya diputuskan dong. Sekarang kan masih didata ada benar enggak tuh anak-anak," pungkas dia.
Kamp Al-Hol di Suriah menjadi tempat tinggal keluarga dari anggota ISIS. Foto: AFP
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan 689 WNI Eks ISIS bisa kehilangan kewarganegaraan. Ini dikarenakan mereka telah membakar paspor sebagai identitas kewarganegaraan.
"Sudah dikatakan (mereka)
stateless," tegas Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2020.
Moeldoko menjelaskan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 disebut seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden. Status kewarganegaraannya juga akan hilang bila seseorang menyatakan tidak ingin lagi menjadi WNI.
"Jadi, mereka ke sana dalam rangka gabung dengan ISIS sebuah organisasi terorisme itu sudah masuk kategori begitu," ungkap dia.
Moeldoko menyebut WNI eks ISIS bisa kehilangan status kewarganegaraannya tanpa harus melewati peradilan di Suriah. Pemerintah pun tak mau pusing dengan nasib mereka di sana
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)