Ilustrasi penyebaran virus korona. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penyebaran virus korona. Medcom.id/M Rizal

Inpres Sanksi Protokol Kesehatan Diharap Tekan kasus Covid-19

Candra Yuri Nuralam • 08 Agustus 2020 11:13
Jakarta: Keputusan pengeluaran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (virus korona) dinilai bisa mengurangi kenaikan kasus harian covid-19. Sanksi tegas diharap bisa membuat masyarakat tertib menjalakan protokol kesehatan.
 
"Sejak Maret 2020 kita bertarung melawan covid-19 tapi jumlah kasus positif terus bertambah. Tidak memadai jika hanya imbauan tentang mematuhi protokol kesehatan,” kata pengamat hukum Dea Tunggaesti di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.
 
Menurut Dea, peraturan itu bisa memberikan jaminan hukum bagi kesehatan masyarakat. Masyarakat bisa berpikir dua kali untuk melanggar protokol kesehatan jika aturan itu digaungkan.

Dea mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijak dengan menyerahkan pemberian sanksi ke pemerintah daerah. Hal itu perlu dilakukan karena perkembangan kasus paparan virus korona tiap daerah di Indonesia berbeda-beda.
 
“Sudah pas bahwa aturan detail diserahkan ke kepala daerah masing-masing, disesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Intinya, jika ada pelanggaran protokol kesehatan, sanksi hukum sudah menanti,” ujar Dea.
 
Baca: Pakar: Pidana Beri Efek Jera kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
 
Aturan itu dinilai bukan untuk menakuti maupun membebankan masyarakat. Masyarakat tak perlu khawatir terkena sanksi jika patuh akan protokol kesehatan. Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.
 
"Upaya sosialisasi telah dilaksanakan berbulan-bulan. Sekarang saatnya memberikan sedikit penekanan agar kita semua warga, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum makin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan," tutur Dea.
 
Baca: Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan Dinilai Tepat
 
Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Penerapan protokol kesehatan di daerah dapat dipertegas.
 
“Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” tulis inpres tersebut dikutip Medcom.id, Rabu, 5 Agustus 2020.
 
Inpres itu menyebutkan sanksi diatur dalam peraturan di masing-masing daerah. Baik berupa peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), hingga peraturan wali kota (perwali). Penyusunan peraturan kepala daerah harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Setiap kepala daerah harus berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan