Ilustrasi warga pakai masker. AFP
Ilustrasi warga pakai masker. AFP

Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan Dinilai Tepat

Cahya Mulyana • 08 Agustus 2020 08:57
Jakarta: Presiden Joko Widodo  mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Penerapan sanksi tepat karena masyarakat dinilai masih mengabaikan rambu-rambu pencegahan virus korona.
 
"Sanksi teguran yang persuasif, pembinaan, dan pemidanaan berat sebagai last resort adalah suatu kebutuhan," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Sabtu, 8 Agustus 2020.
 
Baca: Penularan Virus Covid-19 Terbesar Terjadi di Rumah

Menurut dia, penegakkan disiplin sangat penting dalam penanggulangan covid-19. Negara sudah sewajarnya memberikan sanksi terhadap mereka yang dinilai membahayakan kesehatan warga lain lain.
 
"Ini soal lemah tidaknya negara dalam mengimplementasikan penegakan hukum," ujar dia.
 
Terlebih, sanksi mulai diperlukan karena kasus positif covid-19 meningkat tajam dan ekstrem. Ini terjadi akibat kesadaran masyarakat akan bahaya dan masifnya covid-19 rendah, bahkan bersikap skeptis.
 
"Karena itu penegakan preventif, persuasif, dan represif hukum suatu kebutuhan bagi kepentingan masyarakat dan negara," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan