Ilustrasi (MI/Dede Susianti)
Ilustrasi (MI/Dede Susianti)

Polisi Sita Barang Bukti Pabrik Narkoba di Sentul Senilai Rp350 Miliar

Adri Prima • 06 Februari 2025 16:53
Jakarta: Tim Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar melakukan penindakan pabrik narkoba yang berlokasi di Perumahan Bukit Golf Hijau, Sentul, Bogor.
 
Aparat juga menyita seluruh barang bukti yang ditaksir bernilai Rp350 miliar. Omset yang disita itu berupa tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar sebanyak 1.000 kilo gram atau 1 ton yang disimpan di wadah dari terpal yang dibuat menyerupai kolam. 
 
Selain itu juga berupa tembakau sintetis sprey yang dikemas dalam  bentuk parfum sudah jadi sebanyak 125 botol yang masing-masing botol berisi 50 mili liter.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Johanes R Manalu mengungkapkan keseluruhan barang bukti yang disita senilai Rp 350 miliar. 
 
Menurut keterangan para tersangka, tembakau sintetis itu merupakan produk yang sudah jadi dan siap untuk diedarkan. Narkoba itu sudah 3 kali proses peracikan, penyemprotan. 
 
"Mereka bilang ini sudah seminggu prosesnya. Setelah seminggu selesai ini akan dijual per 100 gram dengan harga Rp 350 ribu per 1 gram. Bisa bayangkan kalau sudah ada 1 ton yang sudah jadi, kurang lebih ada Rp 350 miliar. Kalau dibayangkan 1 gram itu 10 orang, kita sudah bisa menyelamatkan 5 juta jiwa," ungkapnya.  
 
Baca juga:
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Akibat Kasus Pemerasan di DWP
 

Polisi memburu dua tersangka


Terkait dengan pengembangan kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka yang diduga menjadi pengendali masing -masing berinisial B dan E.
 
"Saya berharap pada masyarakat Jawa barat, khususnya Bogor, jangan sungkan, jangan ragu apabila di wilayah kita ada indikasi ataupun kegiatan -kegiatan yang sifatnya mencurigakan untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," kata Johanes. 

Pelaku terancam hukuman mati


Pada kesempatan yang sama Kapolres Bogor mengatakan, seluruh tindakan pencegahan sampai penegakan hukum yang dilakukan oleh desk pemberantasan narkoba ini sebagai bentuk perlindungan pemeringah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Khususnya generasi muda dalam wujudkan Indonesia emas 2045.
 
Dia juga menyebut, penekanan Kapolri pada seluruh jajarannya agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran penyalahgunaan narkoba. 
 
"Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam perbuatan ilegal ini maka akan doproses secara hukum peradilan pidana dan kode etik,"tegasnya.
 
Sementara itu, kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). 
 
Ancamannya hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan