Operasi Keselamatan 2024 ini pun dijalankan di seluruh Indonesia untuk menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kamera ETLE dapat 'menangkap' para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Bagi yang terkena tilang bisa melakukan pembayaran dengan secara online. Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan dengan ponsel.
Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang
- Buka situs e-tilang https://etle-pmj.info/id/
- masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda,
- tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang,
- koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas,
- Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti,
- Anda tinggal menekan tombol 'bayar',
- lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima.
Cara Membayar Denda Tilang Melalui E Tilang Kejaksaan
- Buka laman e-tilang Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukan nomor berkas tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
- Klik "pilih" dan pilih tanggal pembayaran.
- Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan denda serta biaya perkara yang harus dibayarkan.
- Setelah mendapatkan kode bayar, lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret, Tokopedia dan Bukalapak.
- Setelah melakukan pembayaran, bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau bisa menggunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti ke rumah.
Baca juga: Operasi Keselamatan Pakai Sistem Tilang ETLE Statis dan Mobile, Apa Bedanya?? |
Besaran Denda Tilang Elektronik
Pelanggar yang terekam tilang elektronik akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).- Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News