ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Banding BPN Atas Sengketa Tanah Disebut Pakar Tak Lazim

Media Indonesia.com • 29 Januari 2022 23:31
Jakarta: Langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai tak lazim. Meski hal itu dapat dilakukan lantaran melibatkan produk kebijakannya sendiri, ada kemungkinan upaya banding ini berpihak dengan kepentingan.
 
Sebagai informasi, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat. BPN dalam kasus yang sama melakukan banding bersama PT Salve Veritate terhadap putusan pengadilan. Pimpinan PT Salve Veritate sendiri, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah dan diadili di PN Jakarta Timur.
 
Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago berpendapat, sebenarnya tak lazim bila BPN mengajukan banding terkait putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara mafia tanah di Cakung Barat itu. Terlebih, menurut dia, perkara perdata jarang melibatkan BPN. Badan ini semestinya berada di tengah, sebagai pihak penetap hak tanah mengikuti putusan final proses peradilan.

“Biasanya masalah tata usaha negara (TUN) yang sering seperti pembahasan sertifikat,” tutur Faisal.
 
Baca: Sofyan Djalil Diminta Buktikan Mafia Tanah Sogok Petugas Hingga Rp200 Miliar
 
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, proses hukum sengketa lahan di Cakung Barat, Jakarta Timur itu semakin tidak jelas. Hal ini disebabkan, BPN sebagai wakil pemerintah malah terkesan berpihak kepada mafia tanah. 
 
Makanya, Boyamin menyebut perlu adanya keseriusan untuk mengusut kasus ini. Sebab nilai objeknya sampai triliunan. 
 
“Memang untuk kasus dugaan tanah di Cakung ini ternyata terkait banyak oknum. Menurut saya baru (ditetapkan) tersangka-tersangka yang kroco-kroco atau level bawah, sementara yang menengah dan atas belum tersangka, atau terutama pihak yang mendapatkan keuntungan dari proses dugaan mafia tanah ini,” ujarnya.
 
Boyamin heran ada banyak kejanggalan dari perkara ini, baik status kepemilikan lahan, keterlibatan oknum BPN, proses jual-beli, proses penanganan kasus hingga intervensi pemerintah. Bisa jadi, kata dia, ada tindak pidana pencucian uang di perkara ini. 
 
“Karena pasti ada yang menikmati keuntungan besar, karena ini menyangkut tanah yang strategis cukup luas,” kata Boyamin.
 
Karena itu, Boyamin meminta sejumlah lembaga ikut turun memonitor penanganan kasus mafia pertanahan ini. Selain nilai objeknya yang cukup besar, lokasinya pun di Jakarta, yang seharusnya bersih dari skandal-skandal memalukan seperti ini.
 
“Untuk Itu memang betul bisa melibatkan Ombudsman karena ini prosesnya yang berlarut larut, juga kompolnas karena ini ditangani oleh kepolisian,” kata Boyamin. 
 
Boyamin juga meminta KPK mensupervisi kasus mafia pertanahan ini, karena diduga pula melibatkan sejumlah oknum level tinggi di BPN, aparat penegak hukum, dan pejabat stakeholders terkait lainnya.
 
“Nanti bila sesuai ketentuan UU bisa diambil alih, ya diambil alih. Karena ini berlarut-larut, ada hambatan atau diduga ada sesuatu dugaan penyelewengan, misalnya dugaan suap atau gratifikasi, jadi KPK bisa mengambil alih,” kata Boyamin.
 
Boyamin juga mendorong agar Komisi Yudisial memantau penanganan kasus ini apabila sudah masuk tahap persidangan. Hal tersebut sangat penting guna memastikan penegakan hukumnya hingga akhir.
 
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, sebelumnya, menyuarakan senada. Perlu dukungan banyak pihak terhadap kasus tanah berlarut itu.
 
Dia yakin Kapolri Liestyo Sigit akan mengusut kasus ini jernih. Apalagi belakangan ada penetapan 10 tersangka baru. Sementara, sejumlah kejanggalan masih mengemuka dalam kasus ini, mengingat Direktur Utama PT. Salve Veritate yakni Benny Tabalujan sudah dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah Cakung di Polda Metro Jaya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sampai kini Benny juga belum juga ditangkap untuk menjalani proses hukum.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan