Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan orang tua memiliki peran yang besar untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur. Orang tua diminta bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anak.
"Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua," ujar Muhadjir dalam acara Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, secara virtual, Kamis, 18 Maret 2021.
Muhadjir mengatakan orang tua perlu mendapatkan pemahaman secara jelas dampak negatif pada pernikahan anak. Hal ini dapat dilakukan dengan sosialisasi secara masif oleh para pemangku kepentingan.
"Perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," kata dia.
Baca: Pernikahan Anak di Bawah Umur Pelanggaran HAM
Dia menyebut salah satu dampak negatif pernikahan anak dapat berpotensi melahirkan bayi yang kurang sehat. Sebab, anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan.
Mantan Menteri Pendidikan itu menekankan tujuan pernikahan adalah menciptakan keluarga sakinah. Terpenting, memperoleh keturunan yang baik serta sehat.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan orang tua memiliki peran yang besar untuk mencegah
perkawinan anak di bawah umur. Orang tua diminta bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anak.
"Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua," ujar Muhadjir dalam acara Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, secara virtual, Kamis, 18 Maret 2021.
Muhadjir mengatakan orang tua perlu mendapatkan pemahaman secara jelas dampak negatif pada pernikahan anak. Hal ini dapat dilakukan dengan sosialisasi secara masif oleh para pemangku kepentingan.
"Perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," kata dia.
Baca:
Pernikahan Anak di Bawah Umur Pelanggaran HAM
Dia menyebut salah satu dampak negatif pernikahan anak dapat berpotensi melahirkan bayi yang kurang sehat. Sebab, anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan.
Mantan Menteri Pendidikan itu menekankan tujuan
pernikahan adalah menciptakan keluarga sakinah. Terpenting, memperoleh keturunan yang baik serta sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)